Berita Nasional
Diberikan Opini WTP, Presiden Sampaikan LKPP 2020 adalah Pencapaian Baik di Tahun yang Berat
Memontum Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan secara resmi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 kepada Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Jumat (25/06). Dalam laporannya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2020.
Presiden Joko Widodo menyampaikan, bahwa opini WTP kelima kalinya sejak tahun 2016 ini membuktikan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas LKPP walaupun di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga:
- Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Ruas Indrapura-Kisaran dan Jalan Tol Ruas Betung-Tempino-Jambi
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Kemenparekraf Gandeng Platform Kitabisa untuk Pembiayaan Tanpa Bunga Desa Wisata
“Alhamdulillah opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian. WTP merupakan pencapaian yang baik di tahun yang berat. Ini WTP yang kelima yang diraih pemerintah berturut-turut sejak tahun 2016,” ucap Presiden.
Meskipun demikian, predikat WTP bukanlah tujuan akhir. Pemerintah akan berupaya untuk mengelola uang rakyat dengan sebaik-baiknya.
“Kita ingin mempergunakan uang rakyat dengan sebaik-baiknya, dikelola dengan transparan dan akuntabel. Kualitas belanja semakin baik, makin tepat sasaran, memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh rakyat,” kata Presiden.
Presiden juga menekankan, bahwa pemerintah akan sangat memperhatikan rekomendasi-rekomendasi BPK dalam mengelola APBN. Para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah diharapkan dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan semua rekomendasi pemeriksaan BPK.
“Karena itu, pemerintah akan sangat memperhatikan rekomendasi-rekomendasi BPK dalam mengelola pembiayaan APBN. Defisit anggaran dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman, dilaksanakan secara responsif mendukung kebijakan countercyclical dan akselerasi pemulihan sosial ekonomi, dikelola secara hati-hati, kredibel, dan terukur,” ujar Presiden. Sebagai informasi, BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) dengan hasil dua kementerian dan lembaga dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 84 LKKL dan 1 LK BUN dengan opini WTP. Hasil pemeriksaan atas LKPP sebagai konsolidasi dari 86 LKKL dan 1 LK BUN tahun 2020 menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sehingga opininya adalah WTP. (hms/keu/aye)