Lumajang
Didampingi Bupati Lumajang, Gus Miftah dan Bupati Bangkalan, Menkopolhukam Lakukan Pencangkulan Pertama Huntara untuk Warga Terdampak Semeru

Memontum Lumajang – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, mengapresiasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati Lumajang dalam langkah penanganan kegawatdaruratan bencana Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru.
“Alhamdulillah, pemerintah sudah bekerja keras. Pemda Kabupaten Lumajang sudah luar biasa, bahkan dalam waktu tidak lama bisa ‘merayu’ Bu Menteri LHK dan mendapatkan lahan untuk relokasi,” ujar Menkopolhukam, Jumat (17/12/2021).
Menkopolhukam mengatakan, bahwa pembangunan hunian sementara (Huntara) menjadi contoh tingginya nilai kegotongroyongan masyarakat. Saling bahu-membahu membantu saudara di sekitarnya yang terkena musibah.
“Kita terus bekerja keras, agar relokasi ini bisa segera selesai. Sehingga, masyarakat bisa kembali hidup normal,” ujar Mahfud MD.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Dalam kesempatan itu, Menkopolhukam juga melakukan ‘pencangkulan pertama’ tanah relokasi bagi warga terdampak bencana APG Semeru di Desa Sumbermujur. Turut mendampingi, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, Gus Miftah dan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron.
“Ini merupakan ‘pencangkulan pertama’ yang menandai dimulainya pengerjaan pembangunan hunian sementara,” ujar Bupati Lumajang.
Pemerintah Pusat melalui Menteri KLHK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) yang berisi persetujuan penggunana lahan milik Perhutani seluas 90,98 ha sesuai SK Nomor 1256/MENLHK/ SETJEN/ PLA:/12/2021. Lokasi relokasi diputuskan di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro dan Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo. (kom/adi/sit)
















