Hukum & Kriminal
Diduga Curi Kayu di Kawasan TNB Situbondo, Dua Orang Ditangkap berikut Truk Penuh Muatan

Memontum Situbondo – AF dan RM, keduanya warga asal Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Situbondo. Mereka ditangkap petugas, karena kedapatan membawa muatan 29 gelondong kayu jati yang diduga ilegal dengan beragam ukuran.
Muncul dugaan, kayu-kayu itu hasil pembalakan liar di hutan Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo, yang kemudian diangkut truck DK 8685 FP. Karena, saat ditanya dokumen kepemilikan, keduanya tidak mampu memperlihatkan.
Kapolres Situbondo, AKBP Ach Imam Rifai SH SIK M PICT M ISS, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Widodo SH, menjelaskan bahwa terhadap keduanya dilakukan penangkapan dan penahanan karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian kayu jati super. Terhadap keduanya, masih dalam pengembangan.
“Untuk pengembangan kasus ini, mereka masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Sementara untuk barang bukti sebanyak 29 gelondong kayu jati ilegal dan dua sopir truck, langsung diamankan di Mapolres Situbondo,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, Sabtu (18/09/2021).
Diperoleh keterangan, penangkapan keduanya dilakukan petugas saat menggelar patroli di jalur Pantura Situbondo, Jumat (17/09/2021) malam. Pada saat bersamaan, melintas truk dengan gelagat mencurigakan. Dari situlah, kemudian melakukan pengecekan dan diketahui tidak memiliki surat-surat atau dokumen kepemilikan. (mam/sit)
- Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus
- Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata
- Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP
- Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka
- Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta ‘Diskon’ Hukuman
















