Hukum & Kriminal
Diduga Edarkan Obat Keras dan Sabu, Pasutri Situbondo Ditangkap Polisi
Memontum Situbondo – Satnarkoba Polres Situbondo bersama Sat Samapta berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya atau daftar G dan narkotika jenis Sabu. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yakni BR (39) dan NR (33) warga Desa Kliensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Sementara dari barang bukti aksi keduanya, diamankan 320 butir Pil Trex, 214 butir Pil Dextro dan Sabu dengan berat 3,94 gram.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan kedua tersangka ditangkap Senin (13/03/2023) sekitar pukul 15.00 di Dusun Tanah Anyar, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. “Penangkapan ini sebagai bentuk komitmen Polres Situbondo, untuk memberantas Narkoba, khususnya di wilayah kabupaten Situbondo,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (14/03/2023) tadi.
Ditambahkannya, awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi adanya peredaran Pil Trex. Kemudian, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan saat di lokasi, tersangka NR diketahui melakukan transaksi menjual Pil Trex.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Saat dilakukan penggeledahan, tambahnya, selain ditemukan Pil Trex juga ada Pil Dextro di dalam dompet tersangka. Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka dan ditemukan Pil Trex dan Pil Dextro di dalam lemari yang berada di dapur.
“Tersangka NR mengakui bahwa Pil Trex dan Pil Dextro yang disita oleh petugas adalah milik suaminya. NR disuruh menjualkan barang haram tersebut dan total Pil yang disita sebanyak 534 butir,” terangnya.
Lebih lanjut AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, bahwa selain menyita Pil Trex dan Pil Dextro dari NR, dari penangkapan tersangka BR petugas juga mengamankan barang bukti satu buah pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 3,94 gram, dua plastik bekas bungkus sabu dan dua buah korek api gas modifikasi.
“Jadi, selain menyita ratusan butir obat keras berbahaya, petugas juga menemukan dan menyita barang bukti sabu di rumah tersangka. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan,” paparnya. (her/sit)