Hukum & Kriminal
Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar Besuk Probolinggo, Warga Ranuyoso Lumajang Dibekuk
Memontum Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Besuk, Polres Probolinggo, berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) dan berhasil menyita barang bukti sekitar Rp 20,466 juta, Rabu (22/03/2023) lalu. Dalam pengungkapan jelang Ramadan itu, petugas mengamankan seorang tersangka yakni berinisial HN (56) warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa kasus peredaran uang palsu ini dapat terungkap setelah menerima laporan langsung dari korban. Yakni, Hanifa (47), warga Desa Alaskandang, Kecamatan esuk, Kabupaten Probolinggo, di hari yang sama pada pagi hari.
Baca juga :
- Tinjau Layanan Masyarakat di MPP Kota Malang, Pj Wali Kota Tak Temukan Adanya Kendala
- WTI Mbois Ilakes Pemkot Malang Mampu Tekan Angka Inflasi hingga 10 Persen
- Bupati Ipuk Silaturahmi dan Ajak Muhammadiyah Terus Berperan Aktif dalam Pembangunan Banyuwangi
- Terima Keluhan Pedagang Pasar Madyopuro Soal Saluran Drainase, Pj Wali Kota Sarankan Perbaikan
- Serambi MyPertamina dan Modular Dispenser BBM Jadi Primadona Selama Libur Lebaran di Jatim
Dari laporan itu, petugas polsek langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang disampaikan korban. Yaitu, di Pasar Besuk Agung. Dari informasi dari korban berikut coro-cirinya, akhirnya petugas pun berhasil mengamankan terduga tersangka.
“Saat kami amankan, pelaku sempat berusaha kabur. Akan tetapi, berkat kesigapan anggota akhirnya dapat dengan cepat membekuknya,” kata Kapolres Probolinggo, Jumat (24/03/2023) tadi.
Akibat perbuatannya tersangka, tegas Kapolres, tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) bahwa setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). “Saat ini tersangka kami tahan dan sedang menjalani proses lebih lanjut,” imbuh AKBP Teuku Arsya. (hms/pro/sit)