Lamongan

Diduga Mau Cabul, Kuli Bangunan Dibekuk Massa

Diterbitkan

-

Tersangka Darmilan yang berhasil diamankan petugas dari amukan massa.

Memontum Lamongan—Warga perumahan Setara Desa Tanjung Kecamatan/Kabupaten Lamongan sempat dihebohkan penangkapan orang yang diduga akan melakukan perbuatan senonoh (cabul.red) terhadap seorang wanita penghuni rumah dalam keadaan seorang diri, Senin (23/4/2018).

Ia adalah Darmilan (36) warga Desa Dadamulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang yang berkerja sebagai kuli bangunan di perumahan diamankan warga atas ulahnya memasuki rumah tanpa seijin pemilik yang di duga akan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap si pemilik rumah atas nama Ririn.

“Tersangka yang merupakan kuli bangunan di perumahan tersebut berhasil diamankan atas ulahnya itu,” ungkap Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Johar Nawawi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula ketika korban hendak tidur sendirian di dalam rumah sekitar pukul 23.30 WIB, mendengar ketukan pintu yang dikira ada tamu namun setelah dilihat keluar tidak ada orang sehingga korban melanjutkan menutup pintu dan kembali ke kamar tidurnya.

Advertisement

Namun korban dikagetkan dengan kehadiran orang lain yang berusaha akan melakukan tindakan yang dianggap mengancam jiwanya sehingga korban berteriak minta tolong. Untungnya didengar securiti bersama warga lain yang akhirnya berhasil mengamankan tersangka

“Untuk menghindari amukan masa akhirnya tersangka diamankan ke kantor Polsek Kota,” jelas Hermanto tetangga korban. Sementara itu kini tersangka yang kesehariannya sebagai kuli bangunan harus mempertanggungjawabkan atas ulahnya. “Tersangka dijerat dengan pasal 167 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara,” pungkas Kapolsek Lamongan Kota Kompol Johar Nawawi. (bis/zen/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas