Hukum & Kriminal
Diduga PT Cemara Kerjakan Proyek PT Abipraya Gunakan Material Ilegal
Memontum Lumajang – Pekerjaan proyek Jalan Lintas Selatan milik PT Abipraya di Kabupaten Lumajang yang dikerjakan oleh PT Cemara diduga menggunakan material ilegal, pasalnya material berupa campuran pasir dan batu di beli dari Crusher yang belum punya izin Olah murni. Hal itu dikatakan Direktur Laskar Nusantara BPC Lumajang Decky Agung Setyobudi SE pada wartawan memontum.com Sabtu (9/12/2019) pagi.
“Kami bersama tim melakukan investigasi terkait adanya proyek pembangunan jalan lintas selatan, kebetulan main kontraktornya itu pt brantas abipraya dalam pelaksanaan pekerjaanya ini brantas abipraya menunjuk sub kontraktor pt cemara yang mengerjakan sebagian di proyeknya, Kami menemukan adanya penggunaan material yang tidak didukung dengan dokumen- dokumen sesuai petinjuk teknis dari esdm maupun dari dinas perizinan propinsi,” ujar Decky.
“Terkait material yang digunakan yaitu agrigat a. Sementara ini hasil investigasi, dan tidak tertutup kemungkinan nanti terkait penggunaan bahan bakar yang digunakan, juga terkait urukan pilihan yang kita belum tau itu di ambil dari mana kita belum ngecek,” imbuhnya
Dijelaskannya, pihaknya akan mengawasi sekaligus akan melaporkan jika terdapat penyimpangan – penyimpangan di dalam pelaksanaan pekerjaan. Indikasi yang ditemukan Lanusa, pt cemara juga melakukan manipulasi data yang mana pada saat pengajuan kepada pihak pt brantas abipraya menggunakan dokumen-dokunen yang sesuai, tapi dalam pelaksanaan dilapangan diduga menggunakan material-material yang tidak berizin sehingga dia mendapatkan harga yang lebih murah.
“Otomatis lebih murah karena tidak didukung perizinan-perizinan yang sesuai dengan petunjuk teknis dinas esdm dan perizinan propinsi, nanti apabila dari temuan kami tidak ada tanggapan. Maka kami akan layangkan surat nanti tembusannya sesuai dengan aturan-aturan utamanya berkaitan dengan pelaksanaan proyek, kementerian pupr, dinas esdm gubernur jatim, bupati lumajang dan kapolres lumajang yang memangku wilayah hukum di kabupaten lumajang,” jelasnya.
Sementara itu, Bambang selaku Project manager PT Cemara ketika dikonfirmasi dikantornya menyatakan bahwa dirinya kurang faham terkait perizinan. ” Saya malah berterima kasih kalau istilahnya dalam masa proses pekerjaan ini kita ada yang membantu mengingatkan, terus terang aja begini kalau saya secara pribadi itu tidak begitu mengetahui tentang masalah perizinan pertambangan seperti ini, artinya sesuai dengan prosedur yang harus kami lakukan. Disini kami sudah terlanjur kontrak dan disitu di izinkan, soalnya kita kontrak perseribu meter kibik, sampai hari ini kurang lebih sekitar 93 truk, Saya terima kasih di inggatkan ini artinya untuk intropeksi kita,” ujar Bambang.
Ia juga menjelaskan jika proyek yang dikerjakan sudah berjalan sekitar 1 bulan, dari bulan november kemarin. “Masih satu bulan ini, dimulai november. Kalau progresnya kita ya antara 3 bulan 4 bulan terhitung mulai kemarin pekerjan, Desember ini selesai, januari harus selesai,” jelasnya.
Ketika ditanya terkait papan nama proyek yang tidak terpasang, sementara pekerjaan sudah berjalan satu bulan ini, Bambang berdalih belum terpasang dan menyampaikan jika proyek yang ia kerjakan volumenya sekitar 3 kilometer dengan anggaran 3 Miliar Lebih. “Mungkin belum terpasang, kurang lebih sekitar 3 kiloan, sekitar tiga kilo setengah lah, anggaran untuk totalnya sekitar 3 miliar lebih,” pungkasnya. (adi/yan)