Hukum & Kriminal

Difitnah Kasus Perkosaan, Mahasiswa UB Lapor Polisi

Diterbitkan

-

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna. (gie)
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna. (gie)

Memontum Kota Malang – Masih ingat dengan kasus laporan palsu kasus perkosaan mahasiswi UB beberapa waktu lalu, nampaknya bakal berbentut panjang. Selain bakal mendapat sanksi pidana karena telah membuat laporan palsu, kini RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, juga sudah dilaporkan ke polisi terkait fitnah yang telah dilakukannya.

BE (22) mahaswa UB, yang telah dilaporkan kasus perkosaan palsu terbut, merasa difitnah dan namanya dicemarkan. Oleh karena itu BE beberapa waktu lalu telah resmi mengadukan RN ke Polres Malang Kota.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang yogi Arya Wiguna SIK SH, saat bertemu Memontum.com, membenarkan kalau pihak yang dirugikan oleh RN telah memnuat pengaduan secara tertulis bebeberapa waktu lalu.

” Laporan palsu itu masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. AL, pacar RN yang disebut-sebut sebagai otak laporan palsu ini, akan secara resmi kita panggil untuk diperiksa. Setelah itu kita melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Sedangkan BE, orang yang dirugikan dalam kasus laporan palsu ini, telah membuat pengaduan secara tertulis,” ujar AKP Komang.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Polres Malang Kota hingga Senin (23/9/2019) siang, masih terus melalukan penyelidikan terkait laporan kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang mahasiswi yakni RN (18) , warga asal Kebayoran Lama. RN melapor kan kasus perkosaan yang dialaminya pada 29 Agustus 2019 pukul 13.30 di parkiran Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Saat itu Bunga mengaku diperkosa di dalam mobilnya oleh BE (22), teman kampusnya.

Baca : Dipaksa Hohohihe di Dalam Mobil di Parkiran Kampus, Mahasiswi UB Lapor ke Polisi

Informasi Memontum, bahwa RN sudah mengenal BE yang tak lain adalah pacar temannya. Dalam laporannya RN memyebut bahwa sebelum kejadian dia berada di dalam mobilnya sambil bermain ponsel sambil menunggu pacarnya yang sedang kuliah.

Tiba-tiba kaca mobilnya ketuk oleh BE meminta RN untuk membuka pintu. Karena tidak ada firasat buruk, RN membuka pintu dan keluar dari dalam mobil. Saat itulah BE masuk ke dalam mobil milik RN.

Advertisement

Diwaktu yang hampir bersamaan, RN ditarik masuk ke dalam mobil dan semua pintu dan kaca jendela ditutup rapat. Saat itulah kemudian terjadi pemerkosaan terhadap RN. Karena tidak menerimakan dengan adanya kejadian itu, pada sore harinya, RN langsung melapor ke Polres Malang Kota. Petugas Polres Malang Kota masih terus mendalami laporan ini termasuk memerikaa sejumlah saksi.

Laporan perkosaan itu ternyata palsu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Arya Wiguna SH SIK pada Rabu (25/9/2019) pukul 16.30.

Baca Juga : Mahasiswi UB Bikin Laporan Perkosaan Palsu, Sakit Hati, Ingin Jebloskan Teman ke Penjara

AKP Komang menjelaskan bahwa hasil dari penjelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui kalau laporan RN palsu. Motifnya karena AL (20) kekasih dari RN, sakit hati kepada BE (22), teman kampusnya yang menjadi terlapor dalam kasus ini. AL awalnya menuduh RN ada cinta segitiga yakni memiliki hubungan dengan BE. Membuktikan kesetiaanya, AL menyuruh RN, kekasihnya membuat laporan palsu kasus perkosaan untuk menjebloskan BE ke penjara.

Advertisement

“Laporan itu kami dalami. Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi bahwa BE, selaku terlapor, saat kejadian sedang mengikuti perkuliahan. Ada ketidaksamaan dalam laporan ini. Ternyata laporan perkosaan itu tidak benar. Laporan palsu itu atas permintaan AL, pacar pelapor. Dia disuruh memberikan keterangan palsu. Motifnya karena AL merasa tidak suka dengan BE. Pelapor juga membenarkan kalau ternyata laporannya adalah palsu,” ujar AKP Komang.

Selama 3 minggu, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan hingga menemukan kebenaran bahwa laporan perkosaan itu adalah palsu. Tentunya memberikan laporan palsu ada sanksi pidananya. Yakni Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

” Kalau membuat laporan palsu ada konsekuensinya sudah fiatir Pasal 242 ayat 1 KUHP ancamannya 7 tahun penjara. Selain itu kalau ada yang dirugikan dan keberatan dengan laporan palsu ini, bisa melapor. Kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangkanya. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas