Hukum & Kriminal
Sidang Pencuri HP Pagak Kurang Cukup Bukti, Pengacara Minta Terdakwa Bebas
Memontum Malang – Sidang ke-10 Samsul bin Sarwi warga RT12 RW17 Dusun Sumbernongko, Desa/Kecamatan Pagak Kabupaten Malang dinilai kurang cukup bukti.
Samsul yang disidangkan di PN Kepanjen selaku terdakwa pencuri HP itu atas laporan Sakur ke Polsek Pagak nomor : Lp/15/V/2019/Jatim/Res Malang/Sek Pagak tanggal 27-Mei 2019 lalu. Akan tetapi, pelapor Sakur juga tidak mengetahui atau mengenali nama terlapor dalam pencurian tersebut.
Agus Subyantoro SH, pengacara terdakwa berharap, majelis hakim harus bersikap obyektif sebagai mana fakta di persidangan, kalau tidak, selain mengajukan upaya hukum banding,ia juga akan mengajukan laporan etik profesi hakim kepada komisi yudisial dan badan pengawas Mahkamah Agung.
“Unsur-unsur pasal 363 KUHP tidaklah terpenuhi seluruhnya, karena bukan terdakwa Samsul bin Sarwi yang melakukan tindak pidana pencurian di rumah saksi Sakur. Sebagaimana fakta dan keterangan para saksi di persidangan yang seluruhnya merupakan rekayasa belaka. Karena alat bukti saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berbeda antara yang satu dengan yang lain. Bukti bukti tersebut didapat bukan dari Terdakwa melainkan dari saksi pelapor Sakur dan saksi samsuri, ” urai Agus Subyantoro SH, kuasa hukum terdakwa Samsul Kamis (10/10/2019) siang.
Tambah Agus, surat perintah penyitaan nomor : Sp-TA/150/V/2019/Reskrim dan berita acara penyitaan berupa 1 buah dosbuk Hp OPPO disita dari terlapor tanggal 28-Mei 2019, melakukan penangkapan terhadap Samsul bin Sarwi kemudian diberi tanda T-2. Apalagi, dalam peristiwa ini, terdakwa ditangkap terlebih dahulu sebelum saksi pelapor dan saksi lain di periksa siapa pelaku pencurian yang sebenarnya.
“Terdakwa ditangkap tanggal 28-Mei 2019, sebelumnya tanpa melihat atau mempertimbangkan keterangan para saksi, baik pelapor dan saksi fakta lain. Padahal, terdakwa bukanlah pelaku yang tertangkap tangan, sehingga menunjukkan perkara ini satu rekayasa pelapor dan penyidik. Apalagi Saksi yang hadir di persidangan mengatakan kejadian tgl 19 Mei 2019, tapi laporan polisi Polsek pagak, dan dakwaan menyebutkan kejadian tgl 27 Mei 2019, ” beber Agus.
Selanjutnya, masih kata Agus, surat penyitaan berupa sepeda motor Yamaha Yupiter N 4951 D, Nomor rangka MH35TP0065K446242 yang disita dari tangan Samsuri tanggal 28-Mei 2019, kemudian diberi tanda T-4. Menunjuk barang bukti yang didapat penyidik bukan dari tangan langsung, melainkan dari saksi Sakur sendiri dan dari saksi Samsuri.
“Menunjukkan jika perkara ini murni rekayasa saja, karena terdakwa ditangkap terlebih dahulu, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta keterangan para saksi itu jauh berbeda dengan keterangan di depan persidangan, ” tandas Agus.
Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut, Agus meminta agar majelis Hakim memberikan putusan bebas. Apalagi saksi yang hadir di persidangan mengatakan kejadian 19 Mei 2019, tapi laporan polisi Polsek pagak, dan dakwaan menyebutkan kejadian 27 Mei 2019. (sur/oso)