Kota Malang
Digrebek Petugas, Pasangan Mesum Kocar-Kacir
Memontum Kota Malang – Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan pihak Kecamatan Kedungkandang, Minggu (3/6/3018) sekitar pukul 00.30, melakukan razia di Penginapan Pusposari Jl Kolonel Sugiono I, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Saat petugas datang, tampak seorang laki-laki dan perempuan segera kabur dari dalam kamar. Mereka terlihat menuju pintu belakang. Petugas melakukan pengepungan hingga si perempuan berhasil ditangkap.
Saat ditangkap petugas, wanita berusia 30 tahun ini mengaku bahwa dia datang bersama suami sirinya. Namun petugas tidak percaya begitu saja dikarenakan tidak mungkin kalau berstatus suami namun kabur meninggalkan istrinya. Bahkan wanitaa berinisial N yang ber KTP kan di Jl Kaliurang Barat tersebut sempat marah saat di foto wartawan.
Petugas kemudian membuka kamar yang lain hingga menemukan seorang wanita duduk di atas kasur. Dia tampak sendirian dikarenakan pasangan nya sudah kabur. Tampak di meja kamar 2 bungkus kondom sudah terbuka . Namun saat ditanya identitasnya wanita itu ternyata tuna wicara (bisu). Sama sekali tidak ada identitas diri yang melekat. Dengan bahasa isyarat dia mengatakan kalau cowoknya sudah kabur.
Sedangkan untuk kamar ke 3, petugas mendapati pasangan mesum. “Saya tidak selingkuh saya ini janda. Rencananya saya mau menikah,” ujar wanita berjaket pink yang tidak membawa identitas diri tersebut. . Namun saat ditanya nama lelaki yang tidur bersamanya tersebut, wanita itu tampak gelagapan dan sempat mengatakan tidak tahu.
Petugas kemudian melakukan pendataan. 3 wanita dan 1 laki-laki yang terjaring razia ini tidak di Tipiring. Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi saat ini adalah bulan suci Ramadan. Mereka kemudian diminta untuk meninggalkan penginapan. Sedangkap si pemilik penginapan mendapat surat panggilandari petugas Satpol PP karena masih menerima tamu berpasangan yang tidak membawa buku nikah.
Perlu diketahui bahwa razia ini adalah razia Terakhir petugas gabungan selama bulan Suci Ramadan. Yakni untuk wilayah Kedungkandang. Petugas sebelumnya menyisir beberapa tempat hiburan malam. Termasuk warung kecil-kecil penyedia karaoke di kawasan Buring Samping Gor Ken Arok. Pasalnya mereka tetap membunyikan suara keras meskipun waktu sudah menunjukan pukul 23.00. Selain itu petugas juga menyisir warung-warung yang menyediakan Karaoke di kawasan Jl Kembar Bumiayu.
Drs Priyadi MM, Kepala Satpol PP Kota Malang, mengatakan bahwa razia petugas gabungan ini berkaitan dengan pengumuman walikota No 1 Tahun 2018. Dimana tempat hiburan malam tidak boleh buka selama bukan Ramadan. ” Untuk warung-warung yang berada di sebelah Gor Ken Arok tadi, pengelolanya akan kita panggil. Sedangkan pemilik penginapan Pusposari juga akan kita panggil. Karena tetap memperbolehkan pasangan yang bukan suami istri menginap,” ujar Priyadi. (gie/yan)