Kota Malang
MCW Segera Buka Pos Pengaduan PPDB
Memontum Kota Malang – Masalah klasik sering terjadi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah adanya pungutan iuran sekolah untuk membeli seragam dan alat tulis. Termasuk pungutan untuk biaya daftar ulang siswa baru.
Supaya masalah klasik itu tidak selalu terulang setiap tahun. Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPD) Kota Malang bersama Malang Corruption Watch (MCW) segera membuka pos pengaduan PPDB tahun 2018.
“Secara umum pelaksanaan PPDB tahun 2017 sudah bagus. Tahun ini harus lebih bagus lagi. Diknas Kota Malang perlu segera mensosialisasikan proses PPDB tahun 2018 sekaligus membuat surat edaran untuk Kepala SMPN agar tidak melakukan pungutan PPDB dan daftar ulang,” jelas Ketua FMPD Kota Malang, Suafendi.
Berikutnya FMPD bersama MCW menyarankan kepada Diknas Kota Malang memerintahkan kepada Kepala SDN, SMPN untuk melibatkan komite sekolah pada pelaksanaan PPDB tahun ini.
“Sejak tahun 2013 kita tidak menemukan adanya pungutan uang PPDB dan daftar ulang. Tapi kami mencurigai masih ada proses dibawah meja untuk meloloskan siswa yang tidak lulus seleksi PPDB secara mandiri,” imbuhnya.
Katanya, panitia PPDB harus melibatkan komite sekolah saat pelaksanaan PPDB tahun 2018. Tujuannya supaya ada kejelasan kegiatan termasuk kebutuhan anggaran yang diperlukan sekolah.