Sidoarjo
Dijaga Ketat Polisi, Eksekusi Lahan Dihadang Warga Krembung

Memontum Sidoarjo – Ratusan warga Desa Krembung, Kecamatan Krembung kembali berbondong-bondong,turun ke jalan raya didepan lahan seluas 4400 meterpersegi berada di samping kantor balai desa setempat, Selasa (4/9/2018) siang.Dalam aksinya mereka protes menuntut penolakan eksekusi,dikarenakan lahan asset desa yang di perkarakan itu cacat hukum.Sebab tanah tersebut diduga telah di kuasai atas milik perorangan tanpa ada persetujuan pihak desa,dan para pemilik tanah sebelumnya.
Tak pelak kedatangan rombongan tim juru eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo dilokasi,dikawal ketat petugas kepolisian Polresta Sidoarjo langsung di hadang serta di usir oleh warga setempat.Tetapi tim juru eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak memperdulikannya,dan terus membacakan surat keputusan meskipun masa terus merangsek kedepan untuk mengusirnya dari lokasi lahan.

Eksekusi lahan asset desa Krembung,dikawal ketat petugas kepolisian (gus)
Kuasa Hukum Desa Krembung,Dr. H.Sunarno Edi Wibowo mengatakan terkait eksekusi lahan itu,yang dilakukan tim juru eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dirinya menganggap cacat hukum,sebab pembacaan surat keputusan itu tidak lokasi lahan melainkan di luar area lahan yang bukan merupakan hak-hak diumumkan apalagi di paksakan. Bisa saja di bacakan dan dimanapun,itupun haknya dia atau kewenangan pengadilan,ucapnya
“ Jika kalau memang itu surat eksekusi,seharusnya pembacaannya di dalam lahan bukan di luar lahan.Saya kira tidak sah,dan cacat hukum.Dan itu pembacaanya surat keputusan,tidak di ketahui kepala desa setempat.Sebaliknya kepala desa serta perangkat-perangkat,tidak mau melepaskannya lahan itu.Yang penting adalah orang-orang yang tahu asal-usul lahan itu,tidak bertanda tangan meskipun mereka melakukan penandatangan “,ungkap . H.Sunarno Edi Wibowo

Masih kata H.Sunarno Edi Wibowo,apapun alasannya tetap kami pertahankan. Kalau tanah tersebut di ijinkan Bupati Sidoarjo,Gubenur Jawa Timur baru di lepaskan.Sepanjang tidak diijinkan oleh Bupati ini,nantinya akan menjadikan korupsi.Meskipun dilakukan tanpa seijin dari Bupati,maka eksekusi itu tidak sah dan nyatakan liar.Ketika ijin dari Bupati,berarti eksekusi tersebut sah.Surat yang di bacakan hanya formalitas,tetapi tidak merupakan dari bagian krap.Siapa saja yang bertanda tangan berarti melepaskan,itu nantinya menjadikan tanda tanya ?.Namun sewaktu-waktu dikemudian hari,bisa terjadi tindak pidana korupsi.Lahan ini asset desa,terkecuali di lepaskan pihak kepala desa,tandasnya

Menurut kepala desa Krembung,H .Supandi,aksi protes ini kedua kalinya dilakukan warganya.Sebelumnya juga terjadi,pada Selasa pada tanggal 03 Maret 2018 lalu.Hal yang sama yakni menuntut penolakan eksekusi lahan,dikarenakan lahan tersebut adalah asset desa.Sedangkan aturan bupati,tanah tersebut tidak boleh di perjual belikan.Apalagi hendak di eksekusi,tetap kami tolak.” Lha wong tanah milik negara kok di eksekusi,dan di berikan kepada siapa ? apa di berikan kepada oknum tertentu,atau orang-orang yang berduit,katanya
Dasarnya jual beli dulu seperti itu..ya..cacat hukum,karena ada harus rembuk desa,dan yang paling penting yaitu mendapatkan persetujuan dari petani gogol.Kemungkinan saja per ¼ orang saja yang bertanda tangan,atau melakukan pemalsuan tanda tangan .Hal ini nantinya dapat kami tindak lanjuti,ke tindak pidana pemalsuan, tandanya H Supandi. (gus/yan)
















