Hukum & Kriminal
Dijebloskan Penjara, Kades Suko Rokhayani Sidoarjo Sebutkan Oknum di Lingkungan Kerjanya
Memontum Sidoarjo – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo ungkap kasus Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Suko, Rokhayani, Senin (31/01/2022). Dugaan Pungli di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, menyeret tersangka sang Kades, Rokhayani, ke dalam sel. Mengenakan rompi tahanan, Rokhayani dibawa ke penjara Kejati Jatim Surabaya. Dirinya akan dititipkan sekitar 20 hari ke depan, hingga menunggu dan menjalani proses sidang di pengadilan.
Kuasa hukum Rokhayani, M. Sholeh, tidak dapat menerima penahanan terhadap kliennya ini. Pasalnya, dalam kasus tersebut kliennya juga tidak sendiri dan pasti ada oknum lain. Di depan penyidik, Rokhayani spontan menyebut beberapa nama Perangkat Desa Suko, yang ikut serta dalam kasus ini. Diantaranya, Kepala Dusun (Kasun) Ketapang, Kasun Suko, Kasun Legok dan Sekretaris Desa (Sekdes).
Menurutnya, orang-orang tersebut yang mengutip uang secara ilegal pada warga, sebab yang mengajukan permohonan PTSL. Bahkan mereka juga mencicipi uang haram tersebut untuk kepentingan pribadi.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Disamping penahanan kliennya, M Sholeh berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Rabu (02/02/2022) lusa. Menurut Sholeh, hingga saat ini kliennya masih aktif berdinas, sehingga penahanannya dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan pada masyarakat. Disisi lain, kasus ini juga tak menimbulkan kerugian negara. Sehingga sanksinya cukup diperingatkan.
“Jaksa untuk mempertimbangkan agar kasus pidana ini dihentikan,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum Rokhayani juga meminta Pemkab Sidoarjo untuk melakukan sosialisasi yang masif terkait PTSL. Pasalnya ada kebiasaan yang kerap dilakukan perangkat desa untuk meminta imbalan atas segala bentuk pelayanan yang diberikan pada warga, sehingga hal itu dianggap sebagai kelaziman.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, mengatakan penahanan terhadap Rokhayani bisa dilakukan karena ancaman hukuman atas kasus ini di atas lima tahun. Aditya mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi. “Sehingga tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru,” ujarnya. (zal/gie)