SEKITAR KITA
Dinas Dikpora Trenggalek Sumbang Pelanggaran Disiplin ASN Terbanyak
Memontun Trenggalek – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, menginventarisir pelanggaran disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Keripik Tempe. Dalam inventarisir itu, disampaikan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan ada di bawah naungan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan, meliputi setiap ucapan, tulisan dan perbuatan yang dilanggar ASN baik dilakukan di dalam atau luar kerja. Misalnya, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Melakukan perbuatan asusila, melakukan perbuatan melanggar norma etika dan lain sebagainya,” ungkap Kepala BKD Trenggalek, Eko Juniati, saat dikonfirmasi, Rabu (06/07/2022) tadi.
Ditegaskannya, jika pelanggaran disiplin ASN terbesar yang ada pada Dinas Dikpora, ini bukan menjadi indikator pelanggaran. Hal ini dikarenakan, jumlah ASN terbanyak ada pada dinas tersebut.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Karena jumlah ASN yang berada di Dinas Dikpora, ini jumlahnya paling banyak. Maka kemungkinannya, jumlah pelanggaran banyak terjadi di dinas itu,” imbuhnya.
Meski demikian, banyaknya pelanggaran disiplin ASN ini menjadi PR bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena, jika hanya menjadi tanggung jawab BKD saja, maka pasti tidak akan mampu.
“Sehingga, penanganan disiplin ASN ini harus melibatkan Dinas Dikpora sebagai OPD pembina hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi yang menaunginya,” terang Eko.
Disinggung terkait jenis pelanggaran disiplin ASN dilingkup Dinas Dikpora ini, Eko menyebut, jika mayoritas didominasi kasus perselingkuhan. Dirinya optimis, jika penanganan pelanggaran ini dilakukan secara bersama-sama, maka hal itu akan bisa diminimalisir.
Adapun hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran, terangnya, ada tiga jenis. Yakni sanksi ringan, sedang dan berat.
“Kalau sanksi ringan, itu berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian sanksi sedang, itu meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenikan pangkat selama setahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Yang terakhir, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintan sendiri sebagai ASN dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN,” jelasnya.
Eko menambahkan, jika hukuman atau penindakan disiplin ASN itu dilakukan berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sedangkan untuk temuan pelanggaran ASN sampai saat ini, berkurang jika dibandingkan 2021 lalu. Pada tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran disiplin tercatat dilakukan oleh 16 ASN. Empat diantaranya, diberhentikan sebagai ASN. Sementara sisanya menerima hukuman bermacam, tergantung tingkatan pelanggaran. (mil/sit)