Kota Batu
Dinas Pendidikan Kota Batu Imbau Wali Murid Tak Salah Tentukan Zonasi
Memontum Kota Batu – Tahun ajaran baru tentu saja merupakan sebuah kesibukan bagi wali murid maupun pihak sekolah, di mana Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) saat ini menggunakan jalur zonasi.
Seperti PPDB jenjang SMP di Kota Batu, yang akan dimulai, Senin (20/06/2022) mendatang sampai Rabu (22/06/2022). Dan, setiap sekolah diberikan kuota sebanyak 55 persen dari kapasitas. Karenanya, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu, pun memberikan himbauan setiap wali murid supaya memberikan informasi yang akurat dalam penitikan lokasi.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dindik Kota Batu, Hariadi, mengatakan di setiap tahunnya untuk PPDB, permasalahannya hampir sama. Yakni, masalah penitikan lokasi yang tak sesuai dengan alamat pendaftaran. Karena tak akuratnya penitikan itu, dapat menimbulkan permasalahan.
“Semua pendaftar ingin memiliki jarak yang dekat dengan lokasi sekolah yang dituju. Tapi hal tersebut malah membuat rugi pendaftar lain. Karena itu, untuk penitikan lokasi tempat tinggal harus benar-benar diperhatikan dengan jelas oleh para wali murid,” tutur Hariadi, Rabu (15/06/2022) tadi.
Agar penitikan sesuai dan tidak mengalami kesalahan, Hariadi menyarankan, kepada wali murid untuk meminta bantuan kepada operator sekolah. Selain itu, juga bisa menghubungi langsung pihaknya. Hal itu sangat perlu ditekankan, sebab penitikan sangat krusial.
“Saat peserta sudah mencetak bukti pendaftaran, namun ada kekeliruan di penitikannya. Maka hal tersebut sudah tidak bisa diganti lagi. Sehingga dapat merugikan pendaftar, karena dampaknya dapat didiskualifikasi dari proses seleksi,” bebernya.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Untuk menanggulangi hal tersebut, sebelumnya Dindik Kota Batu juga telah menggelar Bimtek bagi operator di setiap sekolah. Bimtek itu dilakukan mengingat pentingnya mengisi data secara lengkap, jujur dan tepat.
“Di masing-masing sekolah akan disiapkan operator. Para operator ini kami persiapkan untuk wali murid yang kurang paham IT. Sehingga saat pengisian tidak dilakukan ngawur. Contohnya mengisi alamat, dengan hanya mencantumkan Jalan Raya Tlekung saja. Padahal Jalan Raya Tlekung itu sangat luas,” katanya.
Hariadi menambahkan, di Kota Batu terdapat delapan sekolah yang melakukan PPDB jalur zonasi. Namun terdapat tiga sekolah yang mendapatkan pengecualian. Yakni SMPN 5 Kota Batu, SMPN Satap Pesanggrahan dan SMP Satap Brau. Sedangkan untuk SMPN 1,2,3,4 dan 6 Kota Batu tetap melalui jalur zonasi.
“Pengecualian untuk SMPN 5, Satap Pesanggrahan dan Satap Brau karena sekolah tersebut akan diisi siswa yang berasal dari tempat tersebut. Misal di SMPN 5 Sumberbrantas akan diisi siswa dari Sumberbrantas. Begitu juga satu atap (Satap) Pesanggrahan dan Brau,” jelasnya.
Kemudian, dirinya juga menerangkan jika kuota penerimaan jalur zonasi di SMPN 1, 2 dan 3 menerima sebanyak 176 siswa. Sedangkan di SMPN 4 akan menerima 125 siswa. Di SMPN 5 menerima 52 siswa dan di SMPN 6 menerima 106 siswa. Kemudian SMP Satap Gunungsari dan Pesanggrahan akan menerima masing-masing 18 siswa.
Kepala SMPN 3 Kota Batu, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya sepakat dengan apa yang diucapkan oleh Dindik Kota Batu. Bahwa permasalahan tiap tahun memang berada di pentitikan lokasi. Untuk itu pihaknya berharap agar semua pendaftar khususnya wali murid meminta bantuan pada pihak yang berwenang jika menemui kendala.
“Untuk persiapan menuju PPDB jalur zonasi sudah 100 persen. Operator juga sudah mengikuti berbagai pelatihan dari Dindik dan Telkom. Kemudian kami juga sudah melakukan koordinasi secara internal guna mematangkan persiapan,” jelasnya. (bir/gie)