Pemerintahan
Dindik Kabupaten Malang Siapkan PPDB Sistem Daring
Memontum Malang – Merebaknya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) juga berdampak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020 di Kabupaten Malang. Saat ini bersama Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, Pemkab Malang masih merumuskan mekanisme yang sesuai untuk diterapkan dalam PPDB di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kepala Dindik Kabupaten Malang, Rahmad Hardijono mengatakan, pihaknya saat ini juga masih menunggu diterbitkannya Perbup Malang terkait PPDB. Menurut Rahmad, hal tersebut juga menindaklanjuti Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
“Masih belum, ini masih kita bahas Perbupnya. Insha Allah dalam waktu dekat akan kita ajukan melalui bagian hukum. Karena berdasarkan Permendikbuk 44 tahun 2019, kepala daerah atau dalam hal ini Bupati Malang diperintahkan untuk membuat peraturan tersebut,” ujar Rahmad melalui sambungan telepon, Senin (27/4/2020).
Terlebih di tengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya tengah mengupayakan agar PPDB bisa dilaksanakan dengan sistem daring atau online. Tentunya, menurut Rahmad hal itu dilakukan untuk mencegah timbulnya kerumunan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Untuk PPDB secara daring ini, masyarakat yang kesulitan akan dibantu oleh perwakilan kepala sekolah. Saat ini kami masih mengkonsep. Dalam waktu dekat sudah kami ajukan ke Bupati Malang HM Sanusi, agar segera dibuatkan Perbub,” jelasnya.
Selain itu, alokasi jalur masuk sekolah juga masih berdasarkan Permendikbud 44 tahun 2019. Dalam artian yakni prosentasi sistem zonasi dan beberapa kriteria lainnya.
“Yang jelas juga masih sama, berdasarkan Permendikbud 44 tahun 2019. Disana kan juga sudah ada, minimal zonasi 50 persen termasuk lainnya juga. nanti juga melihat karakteristik TK SD SMP sesuai kewenangan serta kondisi wilayah di Kabupaten Malang,” imbuh dia.
Untuk itu, Rahmad mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan kapan PPDB di Kabupaten Malang kapan akan dimulai. Dirinya memperkirakan, untuk wilayah Kabupaten Malang, PPDB baru bisa akan dimulai pasca Lebaran Idul Fitri, atau sekitar Bulan Juni.
“Belum bisa kita pastikan. Makanya ini masih kita bahas. Mungkin memang persiapannya agak sedikit panjang dan banyak, namun yang utama agar PPDB kali ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata dia.
Sebagai informasi, Dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, jalur Zonasi dalam pendaftaraan PPDB 2020 paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah, dan dalam hal masih terdapat sisa kuota sisanya (30%) dibuka untuk jalur Prestasi sesuai dengan kondisi daerah. (iki/yan)