SEKITAR KITA
Dinilai Fitnah, Ancam Perkarakan Ketum KAMPPDK
Memontum Sumenep – Pasca Komunitas Aspirasi Masyarakat Pengawalan Pilkades Desa Karduluk (KAMPPDK) menggelar unjuk rasa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu disikapi serius Panitia Pilkades Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Alasannya panitia Pilkades cenderung difitnah dimana seakan-akan panitia memanipulasi tanggal dan bulan kelahiran salah seorang calon kepala desa (cakades). Oleh karena itu, panitia menunjuk kuasa hukum, Sulaisi Abdurazaq, untuk melawan KAMPPDK yang menggelontorkan isu tersebut yang ditengarai berbau fitnah itu. Untuk itu rencana Sulaisi Abdurazaq, akan memperkarakan Ketum KAMPPDK ke jalur hukum.
Baca Juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
Dari versi Sulaisi, aspirasi yang disampaikan oleh warga yang mengaku sebagai KAMPPDK, sesuatu yang wajar di alam demokrasi, sepanjang aspirasi itu tidak mengandung fitnah. “Yang menjadi masalah, ketika Ketua Umum KAMPPDK ini memaksakan kehendak dan cenderung memfitnah,” terang Direktur LKBH IAIN Madura.
Buktinya, dikatakan Ketua DPW APSI Jatim, terakhir KAMPPDK berkirim surat ke Bupati Sumenep dan melaporkan yang suratnya ditembuskan ke berbagai pihak. Bahkan mengancam akan demo kalau Panitia Pilkades tidak dibubarkan.
“Analisa kami, data yang digunakan oleh Ketum KAMPPDK ini diduga palsu, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, laporan kepada Bupati termasuk pengaduan palsu atau menista dengan tulisan. Ini jelas telah memenuhi unsur pidana bahwa tindakan Ketum KAMPPDK patut diduga merupakan pengaduan palsu/pengaduan fitnah dan atau memfitnah lewat tulisan merupakan dugaan tindak pidana,” ujar Ketua DPW APSI Jatim.
Kasus ini, kata Sulaisi, bisa dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang delik pengaduan fitnah atau pemberitahuan palsu yang ancaman pidananya 4 tahun penjara. Dapat pula dijerat dengan tuduhan menista dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 ayat (1) KUHP, ancaman pidananya juga 4 tahun penjara.
“Kita lihat saja pekan depan. Dua alat bukti menurut kami sudah cukup, ada alat bukti surat dan saksi-saksi. Baik saksi korban maupun saksi-saksi lainnya. Tidak mungkin lepas orang ini dari jerat hukum pidana,” kata lanjuita Ketua DPW APSI Jatim.
Namun, selama sepekan kedepan, pihaknya akan berkirim surat peringatan dulu kepada Ketum KAMPPDK agar mempertanggungjawabkan data yang patut diduga palsu. “Jika ada itikad baik, masalah pasti terurai. Jika tidak, biar kita uji lewat hukum pidana saja. Biar terang benderang siapa yang salah, klien kami atau KAMPPDK? Tantang Sulaisi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dan sempat heboh di medsos, ratusan warga Desa Karduluk mengepung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep pada hari Rabu (09/06).
Aksi demo tersebut menurut menuntut tiga hal. Diantaranya menolak Bacakades dari luar Desa Karduluk. Juga mempersoalkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perbup Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang rawan dimanfaatkan karena terdapat kelemahan di dalamnya.
Terakhir soal berkas pengumuman hasil penyaringan Bacakades dari luar desa yang dinilai tidak dilampirkan.
Sementara itu, Ketum KAMPPDK Moh. Abdan Syakuro mengakui terkait surat dari KAMPPDK yang dilayangkan ke Bupati. Dengan Daftar nama penduduk atas nama Ali Wafa yang digunakan sebagai lampiran surat diperoleh dari seseorang pada tanggal 20 Juni 2021.
“Data itu juga saya ketahui pada tanggal 25 Juni 2021, pernah di unggah ke salah satu group WhatshApp ‘Suara Rakyat Karduluk’ oleh nomor 08577272xxx Iya saya pernah baca itu di media. Tapi data yang saya lampirkan di surat itu bersumber dari orang lain, dengan data ini masak saya yang harus dipidanakan?” Tanya Abdan. Pada intinya, lanjut Abdan, bunyi surat itu menggunakan dugaan atau asas praduga tidak bersalah. “Maka dari itu, saya mempunyai itikad baik untuk mengklarifikasi bersama. Apabila saya salah akan meminta maaf kepada ketua panitia,” kata Abdan melalui pesan WhatsApp nya. (dan/edo/ed2)