Bondowoso
Dinilai Melanggar Perbup, Enam Perangkat Desa Dituntut Mundur Warga
Memontum Bondowoso – Puluhan warga Desa Pejagan, Kecamatan Jambesari Darussolah, melakukan aksi damai ke Kantor Balai Desa. Mereka kecewa, karena enam perangkat desa diduga dinilai telah melakukan pelanggaran dalam peraturan bupati (Perbup).
“Sebetulnya, yang mau ikut aksi ini banyak. Tetapi saya larang, karena Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) meminta agar peserta aksi dibatasi,” kata Koordinator Lapangan (Korlap), Koko Jufri, kepada Memontum.com, Kamis (30/12/2021).
Dalam orasinya, Koko-sapaannya, mengatakan bahwa aksi ini tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkades. Karena menurutnya, Pilakdes sudah selesai. Yang menjadi masalah pokok persoalan, adalah ‘kedoliman’ oknum perangkat desa pada warga Desa Pejagan.
Baca juga
- Presiden Prabowo Ajak Elemen Bangsa Bangun Indonesia dengan Hormati Perbedaan dan Kerja Sama
- Dilantik Presiden Ke-8 RI, Prabowo Tekankan Kebersamaan, Persatuan dan Bukan Cekcok Berkepanjangan
- Sebagai Warisan Batik Khas Banyuwangi, Motif Batik Gajah Oling Miliki KIK dari Kemenkumham
- Rubah Fenomena Generasi Muda dengan Gadget, Disporapar Jombang Gelar Olah Raga Tradisional
- Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
Dalam Perbup, lanjutnya, sudah sangat jelas, yaitu Nomor 1/2020 tentang Perangkat Desa pada halaman 16 Bagian Kedua Pasal 24 tentang larangan, disebutkan di Ayat a. Perangkat desa dilarang merugikan kepentingan umum.
Ditambahkannya, lalu pada Ayat b. Yaitu membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihal lain, dan/atau golongan tertentu. Ayat c, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.
Masih menurutnya, ada setidaknya 12 larangan dalam Perbup tersebut. Namun dengan 3 ayat tadi, ke enam perangkat desa yang diduga melanggar, sudah layak diberhentikan. “Bahkan, beberapa diantaranya sudah dipanggil penyidik Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Bondowoso, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan APBDes,” kesal Koko.
Koko mengancam, akan menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar, jika ke enam perangkat desa ini tidak diberhentikan. Karena selama 6 tahun, warga Desa Pejagan, merasa dipermainkan.
Menjawab tuntutan warganya, Kades Pejagan, H Hasan atau Taufik, berjanji akan mempelajarinya dan akan berkonsultasi pada Camat Jambesari, Taufan, sebagai pembina Kades.
Dari puluhan bahwa ratusan peserta aksi, tiga perwakilan juga diajak berembuk di ruang kerja Kades, terkait dengan tuntutannya. Dalam pertemuan itu, juga disaksikan oleh Camat, Kapolsek, Danramil dan Kasi Pemerintahan. Camat Jambesari, Taufan, mengatakan bahwa aspirasi warga Desa Pejagan, sudah dimusyawarahkan. Pada intinya, tuntutan mereka diterima. Cuma harus melalui tahapan. Sebab kalau tidak, Kades bisa dipratunkan oleh perangkat desa yang diminta untuk dipecat. (sam/zen/sit)