Kota Malang

Dinsos P3AP2KB Kota Malang Beberkan Persyaratan Adopsi Anak

Diterbitkan

-

Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Laily Qodariyah. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Dalam melakukan adopsi bayi, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti yang disampaikan oleh Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Laily Qodariyah.

Bahwa, aturan bagaimana mengadopsi bayi, diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 110 tahun 2009 dan melibatkan berbagai pihak serta prosedur yang ketat. Dimana, Dinsos P3AP2KB Kota Malang memiliki peran sebagai fasilitator dalam proses adopsi. Sehingga, Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus mengajukan permohonan ke Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan memenuhi 30 persyaratan yang telah ditetapkan.

“Persyaratannya itu ada dua. Satu untuk calon anak angkat dan satu calon orang tua angkat. Untuk calon anak angkat, anak yang diadopsi belum berusia 18 tahun dan merupakan anak terlantar. Kemudian, bagi orang tua angkat status menikah paling singkat lima tahun dan belum memiliki anak,” kata Laily, seusai melakukan pengungkapan tindak pidana jual beli anak, Jumat (15/09/2023) tadi.

Kemudian, ditambahkannya jika syarat secara medis yakni dari calon orang tua angkat tersebut, salah satunya atau keduanya telah dinyatakan akan sulit memperoleh keturunan. Selain itu, juga ada beberapa hal yang harus dipenuhi seperti surat permohonan izin.

Advertisement

Baca juga :

“Jadi ada form yang harus dipenuhi. Setelah itu kita himpun, kemudian kita ajukan kepada Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang. Kemudian, ada disposisi dari Kepala bidang Replinjamsos. Lalu, kami selaku pekerja sosial kemudian mentracing dan menganalisa berkas tersebut. Apabila itu sudah dinyatakan lengkap, kita kirim ke Dinsos Prov Jatim selaku instansi yang berkewenangan untuk menentukan izin pengasuhan,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa dalam proses ini juga ada 13 tim perizinan dalam pengangkatan anak. Diantaranya, pengadilan agama, pengadilan negeri, LPA ditingkat provinsi, biro hukum, menteri agama, Dinsos Jatim, UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo dan sebagainya.

“Jadi, kewenangan ada di beliau-beliau (13 tim) itu. Kami di Dinsos P3AP2KB Kota Malang, itu sebatas memfasilitasi dan bayi adopsi itu tidak ada biayanya,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, jika di dalam persyaratan penyerahan anak itu juga disaksikan oleh aparat setempat. Kemudian, juga keluarga besar yang sebagai saksi, tidak ada tuntutan dari pihak keluarga serta surat keterangan yang bermaterai. Sehingga, hal tersebut juga sebagai upaya untuk meminimalisir penjualan anak.

Advertisement

“Kami saat ini juga sudah berkoordinasi dengan UPT PPSAB Sidoarjo, selaku lembaga yang berkewenangan mengeluarkan izin pengangkatan anak. Sehingga, itu juga memudahkan kami kalau ada pelanggaran di dalam kasus hamil diluar nikah,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas