Pamekasan
Dinsos Pamekasan Siapkan BLT DBHCHT 2022 untuk Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok
Memontum Pamekasan – Pemkab Pamekasan melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan merealisasikan dana Rp 22 miliar dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) 2022. Realisasi tersebut, rencananya akan dilakukan pada pertengahan November mendatang.
Sementara untuk sasaran realisasi, akan diberikan kepada sebanyak 24 ribu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Ada pun besaran nominal, yakni Rp 300 ribu perpenerima manfaat selama kurun waktu tiga bulan. Sehingga, akan diberikan secara bersamaan sebesar Rp 900 ribu.
“Untuk data penerima BLT buruh tani tembakau, itu diajukan dari kepala desa mengetahui camat. Sedangkan, untuk penerima BLT buruh pabrik rokok, itu dari pimpinan pabrik rokok legal yang mengusulkan,” kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pamekasan, Mohammad Tarsun.
Kadinsos menjelaskan, bahwa proses perumusan Perbup terkait juknis penyalurannya, sudah selesai. Tinggal, data siapa yang bisa menerima, itu yang masih dalam tahapan pengajuan dari desa dan dari pabrik rokok.
“Perumusan Perbup terkait juknis penyalurannya sudah selesai. Yakni, Perbup Nomor 40 Tahun 2022 Tentang pedoman penyaluran BLT-DBHCHT petani tembakau dan buruh pabrik rokok Tahun 2022. Akan tetapi, data penerima masih dalam tahap pengajuan, harapan kami tanggal 16 September ini data usulan dari desa sudah harus masuk,” ujarnya.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Kadinsos Tarsun juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke 13 kecamatan dan besok pihaknya bersama pihak BPJS akan sosialisasi pada pimpinan pabrik rokok legal bersama BPJS. Itu karena, penerima BLT buruh pabrik rokok, juga harus terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
“Untuk di desa sendiri, dibantu oleh operator sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG) dan pendamping PKH. Hal ini, dalam rangka merumuskan usulan yang benar dan mengisi form yang sudah kami sediakan,” katanya.
Tarsun juga menyampaikan, bahwa data penerima akan dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data kebawah. Hal tersebut dilakukan, agar tidak lagi terjadi penyaluran BLT-DBHCHT yang tidak tepat sasaran. Misalnya, bukan buruh tani tembakau masih di usulkan.
“Kalau masih kurang tepat sasaran setelah kami melakukan verval, kami akan kembalikan lagi ke desa dan camat untuk bertanggung jawab. Kemudian, Meskipun penerima mendapat bantuan BLT-BBM, BLT DD, PKH, atau semacamnya tidak bermasalah, yang terpenting adalah buruh tani Tembakau dan buruh pabrik rokok,” jelasnya.
Sekedar diketahui, rencana penyaluran tersebut Dinsos bekerja sama dengan Bank Jatim, dengan sistem buka rekening langsung bayar. Serta, penerima harus mengambil secara langsung, tanpa adanya surat kuasa. Dan, jika tidak bisa langsung, maka Bank Jatim siap jemput bola ke rumah-rumah terkait penyalurannya. (azm/sit)