SEKITAR KITA
Disasar PPKM Skala Mikro, Kelurahan Dawuhan Situbondo Bentuk Posko Tanggap Covid-19
Memontum Situbondo – Pemerintah Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, membentuk posko tanggap Covid-19 tingkat Rt dan Rw. Pembentukan ini, sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Camat Situbondo Kota sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan, Ir. Qurotul Aini, dalam rapat koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berlangsung di Aula Pertemuan Kelurahan Dawuhan, Rabu (10/02) tadi, mengatakan pengendalian Covid-19 berada pada skala terendah. Yakni, dari tingkat desa atau kelurahan. Yang mana, dalam pelaksanaannya, Rt dan Rw menjadi ujung tombak.
Dirinya melihat, hingga saat ini kasus aktif Covid-19 di Kecamatan Situbondo, merupakan kasus tertinggi di Kabupaten Situbondo. Pihaknya berharap, pertemuan ini adalah pertemuan terakhir sebelum SOP tentang pengendalian Covid-19 berskala mikro, akan diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE).
“Kita sangat berharap, pembentukan posko tanggap Covid-19 merupakan strategi yang efektif dan pamungkas. Karena berbagai langkah dan cara telah kita tempuh,” tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Situbondo Kirim Batang Sorgum Untuk Pakan Ternak Korban Merapi
Ir. Qurotul Aini menambahkan, pembentukan Posko Tanggap Covid-19 desa dan kelurahan, mengandung empat aspek penting. Diantaranya, pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.
“Pembentukan posko ini dipimpin oleh Kepala Desa atau Lurah, sedangkan wakilnya adalah Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat. Pembentukan ini tetap berbasis pada kolaborasi dengan semua komponen yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, Relawan, PKK dan Karang Taruna,” jelas Qurotul Aini.
Lurah Dawuhan, Lutfi, SH, mengatakan untuk pemberlakuan PPKM skala Mikro didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah, yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT).
“Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Rt dan Rw,” tambahnya.
Selain itu, Lurah Dawuhan menambahkan, PPKM Mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
“Dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan kini berlaku hingga pukul 20.00 dengan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sementara itu, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara,” imbuh Lutfi SH.
Rakor ini dihadiri Ketua Rt dan Rw se Kelurahan Dawuhan Sebanyak 72 RT dan 17 RW namun yang diundang hanya 49 RT mengingat situasional pandemi covid 19 dengan membatasi undangan yang hadir. (her/ed2)