Jombang

Disdukcapil Jombang Gelar Sosialisasi Pentingnya Adminduk

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi pentingnya administrasi kependudukan dalam pelayanan publik ke beberapa desa di wilayah kerjanya. Pelaksanaan sendiri, dipimpin langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jombang, Masduqi Zakaria.

“Sosialisasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) dilakukan ke desa-desa, agar masyarakat mengerti tentang Kartu Keluarga (KK) menggunakan tanda tangan barkode, sekaligus mengajak masyarakat untuk tertib beradministrasi,” kata Masduqi Zakaria, ketika seusai kegiatan di Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, Senin (27/11/2023) tadi.

Lebih lanjut disampaikan, sering kali ditemukan terkait perubahan status pendidikan dan perkawinan. Hal tersebut, sangat penting ketika akan mengurus berkas administrasi anak, baik akta maupun pendaftaran sekolah anak.

“Perubahan status perkawinan harus mengganti KK. Syarat pembuatan KK bagi yang baru menikah harus melampirkan surat nikah. Hal itu dilakukan agar di dalam kolom status perkawinan muncul kawin tercatat, karena itu tidak diketik, melainkan berdasarkan surat nikah,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Penggantian tanda tangan basah ke barcode, ujarnya, dilakukan agar data Adminduk di Jombang benar-benar valid. Sehingga, ke depannya tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait Adminduk tidak sempurna ketika mau daftar sekolah, TNI, Polri serta CPNS. Selain itu, juga untuk pengurusan BPJS, perbankan dan lain sebagainya

“Selama sosialiasi sering ditemukan warga yang sudah meninggal dunia, namun masih tercatat dalam KK karena khawatir terkait bantuan sosial. Sebenarnya, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, sebab dengan dibuatkan akta kematian, ibu akan jadi kepala keluarga sehingga bisa masuk jadi penerima bantuan karena sebagai pencari nafkah,” ungkapnya.

Sebenarnya, ujarnya, penerapan KK barcode sudah diterapkan sejak Mei 2019. Maka, saat ini banyak instansi pemerintahan ataupun lembaga pemanfaat meminta kelengkapan permohonan dengan dokumen tersebut. “Bisa dibilang sekarang ketentuan tersebut menjadi setengah wajib, contohnya perbankan sekarang ada yang mulai minta dokumen berbarcode,” jelasnya.

Diharapkan, nantinya data Adminduk bisa terkontrol dengan mudah serta tingkat validasi juga terjamin. “Sehingga ketika semua lembaga pemanfaat sudah mewajibkan kepada nasabah untuk kelengkapan permohonan harus dokumen berbarcode, maka masyarakat sudah mengurus penggantian, supaya data tidak dipalsu orang,” tambahnya. (azl/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas