Kota Batu
Dishub Kota Batu Tahun 2024 Bakal Kehilangan PAD sebesar Rp 2 Miliar
Memontum Kota Batu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu tahun 2024 mendatang, dipastikan bakal kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diestimasikan sebesar Rp 2 miliar. Ini terjadi, karena pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sejumlah keterangan itu, terungkap dalam Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur dan Ruang Kota Yang Berkelanjutan, yang digelar Dishub Kota Batu, Kamis (14/09/2023) tadi. Turut hadir dalam pertemuan itu, Komisi C DPRD Kota Batu, Polres serta Organda.
Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono, mengatakan bahwa dampak dari penetapan undang-undang oleh pemerintah tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yakni mulai uji KIR, trayek angkutan hingga terminal, akan digratiskan. Imbas dari semua itu, maka PAD Dishub yang diestimasi mampu menghasilkan Rp 2 miliar, akan hilang atau berkurang.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pemerintah pusat, ini berlaku tahun 2024 mendatang. Dan, dari penetapan itu, maka PAD yang diestimasikan Rp 2 miliar, akan dihilang,” terangnya.
Baca juga :
Mengapa angkanya terhitung sebesar Rp 2 miliar, paparnya, karena angka itu berasal dari perincian sekitar 8 ribu kendaraan roda empat, yang akan melakukan uji KIR dan angkutan. Yang mana, sebanyak itu nantinya akan digratiskan untuk retribusinya.
Meski begitu, tambah Imam, sebagai pengganti estimasi PAD sebesar Rp 2 miliar, maka Dishub akan melakukan lelang retribusi kepada pihak ketiga untuk parkir tepi jalan. “Sebagai pengganti hilangnya PAD sebesar Rp 2 miliar, maka retribusi parkir tepi jalan akan di pihak ketigakan. Kami yakin, ketika itu dipihak ketigakan, maka pendapatan akan lebih,” tambahnya.
Mengenai lelang retribusi parkir tepi jalan, paparnya, itu akan segera dilakukan secepatnya di akhir tahun ini. Supaya, tahun 2024 sudah bisa terlaksana. “Yang jelas, kami segera mencari solusi pengganti hilangnya PAD itu. Secepatnya, tahun ini segera dilakukan lelang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menjelaskan jika solusi terbaik untuk mengganti hilangnya PAD, maka bisa fokus pada parkir tepi jalan. Karenanya, rencana di pihak ketigakan pengelolaannya, akan menjadi pilihan. Tinggal, bagaimana nanti skema yang akan dilakukan dalam rapat dengar pendapat.
“Yang jelas, ini nanti bertumpu pada retribusi parkir tepi jalan. Jadi, sebaiknya memang di pihak ketigakan untuk pengelolaan parkirnya,” ungkapnya. (put/sit)