Kota Batu

PAD dan Pajak Kota Batu Surplus di tahun 2017, Sayangnya Retribusi Jeblok

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu—Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Batu lebihi target atau surplus Rp 3 miliar dari yang diharapkan. Dari target Rp 145 miliar, PAD 2017 mampu mencapai Rp 148 miliar. Selain itu, pajak 2017 juga mengalami peningkatan dari target Rp 106 miliar berhasil surplus menjadi Rp113 miliar.

Menurut Zadim Efisiensi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, PAD merupakan sumber pendapatan asli suatu daerah yang berasal dari pengelolaan potensi daerah.

“Untuk tahun 2017, PAD paling besar bersumber dari BPHTB mencapai Rp 30 miliar. Tetapi untuk yang lain juga penuhi target,” ungkap Zadim dikantornya, Kamis (4/1/2018).

Ada dua upaya BKD supaya mampu meraih surplus yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi meliputi cek lokasi disana sini, pengawasan, pendataan serta pemantauan perkembangan kota yang pesat. Untuk ekstensifikasi dinas selalu mendata obyek baru dengan tepat dan akurat.

Advertisement

“Upaya kami mencapai surplus melalui dua langkah yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi,” ujar Zadim.

Selanjutnya, pajak juga mengalami peningkatan dari target yang sudah ditentukan. Pemasukan pajak lebih besar Rp 7 miliar dengan rincian target Rp 106 miliar menjadi Rp 113 miliar. Pajak tersebut bersumber dari pajak hiburan, pajak restaurant, hotel, reklame, PBB dll.

Rincian pajak, sambung Zadim, ada 9 kategori seperti pajak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pajak Uji KIR, pajak parkir dll. Keseluruhan sudah mencapai target yang diharapkan, akan tetapi dari sektor pajak retribusi ada yang jeblok yaitu retribusi parkir yang ditangani Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu.

“Dari sektror retribusi target dinas Rp 7 miliar tetapi hanya mencapai Rp 3 miliar. Kendala utama tidak mencapai target dari sektor retribusi parkir, ” keluh Zadim.

Advertisement

Masyarakat harus tahu beda pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir diperoleh dari penyelenggara jasa perparkiran seperti secure parking atau tempat parkir di suatu perusahaan swasta, contohnya di wahana wisata, mall dll.

“Dari besarnya pendapatan parkir disana besaran pajak adalah 20 persen dari nilai transaksi parkir yang wajib dibayarkan kepada pemerintah setempat,” jelas dia.

Sedangkan retribusi parkir, contohnya di tepi jalan atau fasilitas umum yang dikelola oleh pemda setempat dalam hal ini Dishub.

” Sama dengan pajak parkir, hasil retribusi parkir juga diwajibkan membayar 20 persen hasil ke pemda, ” lanjutnya.

Advertisement

Zadim berharap, supaya pajak retribusi memenuhi target, Dishub Kota Batu bekerja keras demi tercapainya target dari sektor pajak retribusi.

“Dishub ya harus kerja keras untuk penuhi target,” lanjutnya.

Target 2018 mendatang, Zadim berharap PAD meningkat terus dengan memanfaatkan perkembangan teknologi serta pengawasan dan pendataan terus. Perbandingannya ditahun 2010 PAD Batu hanya Rp 17 miliar dan pajak Rp 9 miliar sekarang sudah naik drastis.

“Bayangkan sekarang sudah mencapai Rp 145 Miliar. Itu semua tidak berhasil jika tidak ada dukungan dari masyarakat Batu untuk sadar membayar pajak. Terima kasih kami haturkan,” pungkasnya. (lih/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas