Kota Malang
Dishub Kota Malang Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jukir melalui Pembinaan KTA dan Penindakan Pelanggaran
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan juru parkir (Jukir). Melalui Dinas Perhubungan Kota Malang, para Jukir mengikuti kegiatan pembinaan mengenai Kartu Tanda Anggota (KTA) dan penindakan terhadap pelanggaran, Senin (27/05/2024) tadi.
“Kegiatan ini kami gelar secara bergantian untuk lima kecamatan di Kota Malang. Kami ingin merubah mindset masyarakat yang masih melihat bahwa jukir itu sangar, tidak sopan, dan lain-lain. Kami ingin merubah image jukir di Kota Malang menjadi lebih baik dalam menjalankan pelayanan,” jelas Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.
Pria yang kerap disapa Jaya, menyampaikan bahwa beberapa jenis pelanggaran yang kerap kali terjadi dilakukan oleh Jukir, antara lain memungut tarif parkir melebihi ketentuan, umumnya dilakukan oleh Jukir liar. Sedangkan, untuk Jukir yang memiliki KTA, pelanggaran yang sering ditemui adalah tidak memakai seragam atau tidak membawa KTA.
Baca juga :
“Tapi kami juga kadang memaklumi, ada beberapa jukir yang memang tidak berseragam karena keterbatasan anggaran kami. Sehingga kami tidak bisa memberikan seragam untuk semuanya,” katanya.
Menurut Jaya, penindakan pelanggaran tersebut penting dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan baik di dalam maupun di luar ruangan. Sebab, jika Jukir terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi.
“Jika terbukti, bisa saja kami menjatuhkan sanksi berupa skorsing ataupun penyitaan KTA,” ujarnya.
Lebih lanjut Jaya juga menyoroti pentingnya kepemilikan KTA. Dari 3 ribuan Jukir di Kota Malang, menurutnya masih ada yang belum memiliki KTA resmi dan dianggap sebagai jukir liar.
“Kami perlu melakukan penertiban untuk memastikan semua juru parkir memiliki KTA yang sah,” imbuhnya. (rsy/sit)