Kota Malang

Pj Wali Kota Malang Apresiasi Gelaran Pembinaan Jukir Terkait KTA dan Penindakan Pelanggaran

Diterbitkan

-

PEMBINAAN: Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat memakaikan rompi pada Jukir dan memberikan KTA. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan Kota Malang menggelar kegiatan sosialisasi pembinaan juru parkir (Jukir) terkait dengan pelayanan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Penindakan Pelanggaran Perparkiran di Kota Malang, Rabu (22/05/2024) tadi. Pelaksanaan gelaran ini, mendapatkan apresiasi positif Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, karena terkait perparkiran di Kota Malang, selalu menjadi trending topik di media sosial.

“Saya apresiasi kegiatan ini, karena semua nara sumber yang ahli didatangkan untuk memberikan pembinaan kepada para Jukir. Saya berbangga, karena kalau tidak ada Jukir, kendaraan akan semrawut. Tentu saya juga menyambut baik kegiatan ini,” kata Pj Wali Kota Wahyu.

Dalam kegiatan tersebut, Pj Wali Kota Wahyu juga memberikan secara simbolis mengenai Kartu Tanda Anggota (KTA) milik para Jukir dan rompi yang harus dikenakan saat bekerja. Dengan diberikannya KTA dan rompi, diharapkan itu menjadi identitas para jukir.

“Saya menyambut baik. Tadi, juga saya sudah menyerahkan KTA dan jaket (rompi) untuk Jukir. Jukir ini ada koordinasinya dan anggotanya, lalu juga ada legalisasi di dalam KTA nya, ada foto, nama dan juga lokasi dia dimana,” tuturnya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa pembinaan mengenai KTA itu penting untuk ditekankan kepda para jukir. Apalagi, di Kota Malang sendiri masih banyak jukir yang belum memiliki KTA.

“Alasannya mereka tidak punya KTA karena memang di tempat parkirnya itu bukan ditetapkan sebagai titik lahan parkir, kemudian ada juga Jukir liar. KTA ini penting, karena akan diketahui bahwa Jukir tersebut adalah petugas parkir di sana, KTA adalah tanda bahwa orang tersebut memang selaku juru parkir,” jelas Jaya.

Lebih lanjut menurut Jaya, KTA Jukir berlaku setiap tahun dan harus diperpanjang. Terlebih, Dishub Kota Malang saat ini menurutnya juga menerapkan penilaian kinerja pada jukir.

“Artinya, kalau Jukir itu terbukti melakukan pelanggaran misalnya dua kali, maka akan kami jadikan pertimbangan. Nah kalau pelanggaran dilakukan sampai tiga kali maka akan kami cabut KTA nya. Itu sudah ada dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) kami. Yang penting kita utamakan adalah pembinaan dulu agar memberikan pelayanan yang optimal ke masyarakat,” tuturnya.

Advertisement

Sampai dengan saat ini, jumlah Jukir yang ber KTA di Kota Malang ada 3.475 orang dari 1005 titik. Di mana di satu titik parkir, menurutnya ada 3 sampai 5 orang jukir. Untuk jukir liar, Dishub Kota Malang masih belum bisa mendeteksi. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas