Kota Malang

Diskopindag Kota Malang Gelar Bimtek SIINas untuk Pelaku IHT, Wujud Pemanfaatan DBHCHT Tepat Sasaran

Diterbitkan

-

DBHCHT: Pelaksanaan kegiatan pendampingan dan pelaporan yang diinisiasi Diskopindag Kota Malang. (pemkot for memontum)

Memontum Kota Malang – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memfasilitasi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), melalui kegiatan pendampingan dan pelaporan di Regent’s Park Hotel, Jumat (18/07/2025) tadi. Kegiatan ini, menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tepat sasaran.

Sedikitnya, ada 100 perwakilan dari pabrik rokok di Kota Malang, yang menjadi peserta dalam kegiatan ini. Sejumlah peserta, mendapatkan pemahaman teknis terkait pendaftaran, pengisian data dan pelaporan industri melalui SIINas, platform resmi milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mewajibkan pelaku industri menyampaikan data secara akurat dan tepat waktu.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa pelatihan teknis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenperin untuk mendorong tertib pelaporan bagi seluruh pelaku industri daerah. “Hari ini kita lakukan bimbingan teknis pengisian SIINas. Ini merupakan arahan dari Kemenperin agar pelaporan industri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, atau empat kali dalam setahun,” terangnya.

Disampaikan Eko, pelaporan yang tertib dan terstruktur sangat penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri di daerah, khususnya Kota Malang dapat terpantau oleh pemerintah pusat. “Pengisian data ini sangat penting, karena negara ini perlu pertumbuhan ekonomi yang besar. Maka, data dan dokumen riil di lapangan harus benar-benar terdata secara akurat,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Eko juga mengakui, bahwa saat ini masih banyak pelaku industri yang belum tertib dalam pengisian SIINas, karena keterbatasan sumber daya manusia. “Mungkin saat ini belum tertib karena SDM-nya belum terlatih. Pengetahuan tentang SIINas belum menyeluruh dan belum menjangkau semua industri di daerah. Oleh karena itulah pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan,” papar Eko.

Beberapa data yang wajib dilaporkan melalui SIINas, antara lain kapasitas produksi, data perusahaan, omzet, jenis usaha dan lainnya. Mengingat sistem ini cukup detail, diperlukan pengalaman dan pemahaman teknis yang memadai.

“Untuk itu kami terus melakukan pendampingan. Nantinya, peserta pelatihan juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa mereka sudah memiliki kemampuan dalam mengisi SIINas,” jelasnya.

Dalam pendampingan kali ini, menghadirkan nara sumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Dua nara sumber ini, memberikan materi teknis terkait pendaftaran akun, penggunaan fitur dan tata cara pelaporan secara periodik.

Advertisement

Diskopindag berharap, melalui kegiatan yang terselenggara ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam meningkatkan daya saing sektor hasil tembakau serta mendukung pembangunan industri yang terencana dan berbasis data. (kom/sit/adv)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas