Kabar Desa
Disnaker Kota Batu Ingatkan Pembayaran Tepat Waktu Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Memontum Kota Batu – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu mengungkapkan masih ada pegawai Pemerintah Kota Batu, terutama non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, imbas dari keterlambatan itu, akan menyebabkan pada terdampaknya penerimaan santunan bagi ahli waris.
Kadisnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, menyampaikan bahwa kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya sudah ada regulasinya. Hal ini, sesuai dengan Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 yang mewajibkan Pemda untuk mendorong pendaftaran seluruh pekerja, termasuk pegawai pemerintah non ASN dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Memang, di sini masih terdapat pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batu, yang belum bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini, terutama Tenaga Honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL). Padahal, sudah diatur regulasinya. Artinya kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh setiap pemerintah daerah ini sangat penting,” terangnya, Rabu (24/05/2023) tadi.
Baca juga :
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
Dengan adanya keterlambatan pembayaran iuran ini, ujarnya, sangat berdampak pada penerimaan santunan bagi ahli waris ketika terjadi musibah atau kematian tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kepada Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dan, harus dilakukan evaluasi terkait keterlambatan pembayaran iurannya.
“Yang jelas, dengan kondisi seperti ini harus dilakukan evaluasi guna mencari solusi agar pembayaran dilakukan tepat waktu dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi Tenaga Honorer dan THL,” tambahnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Yeni Aristasari, dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi Tenaga Honorer dan THL. “Jadi, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi semua pegawai di Pemkot Batu itu sudah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota No 47 tahun 2022, memberikan landasan yang jelas bagi pembayaran iuran ini,” singkatnya.
Diketahui, dari data yang ada total honorer di lingkup Pemerintah Kota Batu sebanyak 442 orang. Sedangkan total THL saat ini sebanyak 1.195 orang. Dari, jumlah tersebut sebagian masih terlambat bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. (put/gie)