Kota Batu

Tinjau RPH Junrejo, Pj Wali Kota Batu Dibuat Kaget Sertifikasi Halal Belum Dikantongi

Diterbitkan

-

Tinjau RPH Junrejo, Pj Wali Kota Batu Dibuat Kaget Sertifikasi Halal Belum Dikantongi

Memontum Kota Batu – Sejak dibangun 2016 dan mulai digunakan tahun 2017, Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ternyata masih belum memiliki sertifikasi halal. Menanggapi kondisi itu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, meminta agar sertifikasi halal untuk RPH segera urus. Karena, hal ini akan memberikan pengaruh besar terhadap lokasi dan hasil daging olahan.

Wali Kota Aris menyampaikan, saat ini sebenarnya RPH Kota Batu sudah memiliki dua orang juru sembelih halal (Juleha). Akan tetapi, RPH sendiri masih belum memiliki sertifikasi. “RPH Kota Batu ini masih belum memiliki sertifikasi halal. Padahal, banyak pedagang kita yang menjual daging olahan yang sangat membutuhkan juga sertifikasi halal,” terang Wali Kota Aris di RPH Kota Batu, Kamis (25/05/2023) tadi.

Baca juga:

Atas kondisi tersebut, tegas Aries, maka RPH Kota Batu diminta untuk segera mengurus sertifikat, yang ditargetkan Juni 2023 harus sudah miliki sertifikasi halal. “Saya minta dikejar sertifikasinya, supaya pedagang kita yang menjual daging olahan segera dapat sertifikasi halal juga. Targetnya, Mei 2023 ini selesai sehingga Juni 2023 keluar sertifikasi halal untuk RPH ini,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, Heru Yulianto, membenarkan RPH Kota Batu memang sudah memiliki dua orang Juleha bahkan RPH sendiri masih belum memiliki sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). “Jadi, tahun ini akan dilaksanakan rehabilitasi RPH dimana ini untuk memenuhi syarat teknis pengajuan NKV yang selanjutnya dilaksanakan pengajuan sertifikat halal melalui BPPOM MUI. Saat ini memang di Provinsi Jatim sedang dilaksanakan percepatan pengurusan sertifikat halal, karena Oktober 2024 diwajibkan seluruh RPH wajib halal,” jelasnya. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas