SEKITAR KITA

Disnaker Sarankan Buruh Buat Surat Aduan

Diterbitkan

-

Audiensi eks buruh PR Sorgum dengan DPRD dan Disnaker Kabupaten Malang.
Audiensi eks buruh PR Sorgum dengan DPRD dan Disnaker Kabupaten Malang.

Polemik Eks Karyawan PR Sorgum

Memontum Malang – Upaya puluhan eks buruh Pabrik Rokok (PR) Sorgum di Jalan Kresna, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dalam menuntut haknya dengan menyampaikan unek-unek ke DPRD Kabupaten Malang, sedikit membuahkan hasil.

Selain dalam aksi itu langsung direspon anggota DPRD Kabupaten Malang, dengan melakukan audiensi dengan eks buruh. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, pun mensikapi positif langkah yang dilakukan eks buruh PR Sorgum.

Dalam keterangannya, Yoyok mengatakan, kalau pihaknya siap memfasilitasi polemik antara PR Sorgum dengan eks karyawan. Termasuk, membuat surat pengaduan kepada Disnaker.

“Saya meminta kepada mereka (buruh), untuk segera membuat surat aduan agar proses tripartit bisa segera kami laksanakan,” kata Kadisnaker, seusai melakukan audiensi dengan buruh PR Sorgum, Rabu (11/11) tadi.

Advertisement

Yoyok menjelaskan, sebagaimana Undang-undang Ketenagakerjaan, ada yang namanya asas lex spesialis, yang mana prosedur mediasi akan dilakukan berdasarkan pengaduan. “Maka dari itu, saya meminta para buruh untuk membuat surat aduan. Tujuannya, agar bisa segera kami proses sebelum proses pailit terhadap perusahaan jatuh,” tambahnya.

Saat surat aduan sudah dilakukan, imbuhnya, pihak Disnaker akan langsung memanggil perusahaan satu sampai tiga kali. Apabila saat dipanggil tidak diindahkan dan tidak hadir, maka pihak Disnaker akan mengeluarkan anjuran sehingga bisa dilanjutkan pada ranah hukum.

“Itu nanti ranahnya akan masuk langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya. (riz/sit)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas