Surabaya
Disnaker Surabaya Sosialisasikan Tata Cara Pekerja Migran Indonesia
Memontum Surabaya — Guna menyebarluaskan informasi mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang dulu dikenal dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya menggelar Sosialisasi Bidang dan Standar Kerja di Luar Negeri. Acara yang berlangsung pada Selasa pagi (23/1) di Kecamatan Semampir ini dihadiri oleh tokoh masyarakat sekitar.
Hadir sebagai narasumber, Sunaryo dari Disnaker Provinsi Jawa Timur dan Yukatsih selaku perwakilan dari Kemenkumham. Acara yang berlangsung mulai pukul sepuluh pagi ini dibuka langsung oleh Camat Semampir Siti Hindun Robba. Dalam sambutannya, wanita yang akrab disapa Hindun ini menyampaikan bahwa seluruh tokoh masyarakat harus bersinergi dan berkoordinasi kepada Kelurahan, Kecamatan, maupun Disnaker mengenai seluk beluk standar kerja Pekerja Mingran Indonesia (PMI).
Sunaryo selaku Narasumber dari Disnaker Prov Jatim mendapat kesempatan pertama menyampaikan materi mengenai Mekanisme Penempatan dan Perlindungan Pekerja Mingran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri. Mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga kewenangan perlindungan pekerja dijelaskan Sunaryo secara lugas.
Sunaryo juga menambahkan, sebagai calon pekerja migran tidak perlu tergiur dengan tawaran dari pihak luar dengan pengurusan administrasi cepat namun mengesampingkan perijinan resminya.
“Apabila panjenengan semua tergiur tawaran dari pihak yang mempercepat dan mempermudah proses, namun tidak ada perijinan resmi, maka akibatnya akan di deportase ke negara asal dan di blacklist oleh imigrasi,” tutur Sunaryo.
Pemaparan selanjutnya adalah mengenai Dokumen Kelengkapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijelaskan oleh Yukatsih perwakilan dari Kemenkumham. Narasumber kedua dalam sosialisasi kali ini menerangkan tentang fungsi pentingnya keimigrasian yang diantaranya terdiri dari Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum dan Keamanan Negara, serta Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat. (hnm/kom/yan)