Surabaya
Pasutri asal Surabaya Jual Diri di Media Sosial, Istri Bisa Seks 2-1
Memontum Surabaya — Sepasang suami istri (pasutri) yang berinisial VR (20) istri dan suaminya, MR (24) keduanya beralamat di Jl Tambak Wedi Baru Surabaya, ditangkap anggota unit Reskrim PPA Polrestabes Surabaya, Selasa (23/1/2018). Tersangka VR (istri) dan MR (suami) mereka ditangkap anggota unit Reskrim Polrestabes Surabaya di Hotel Sparkling Jl Kayun No. 2-AB Surabaya, tepatnya di lantai 3 kamar No.308
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan SIK SH MH, awalnya tersangka VR, mempromosikan suaminya MR melalui akun Facebook. Lalu VR mendapatkan chat inbox dari tamu diakun-nya yang tertulis “Cari Partner Threesome Bermodal” yang diposting sejak awal tahun 2018.
Setelah itu, tersangka melanjutkan chat-nya tentang layanan seksual di akun FB-nya. Setelah ada tamu yang ingin membokingnya, tersangka VR menjadualkan serta lokasi hotel yang sudah ditentukan olehnya. Kemudian VR memberikan tarif harga pelayanan seksual ini, senilai Rp 500 ribu sekali layanan.
Selanjutnya, tersangka VR dan suaminya MR, check in di hotel pukul 17.00 Wib dengan menggunakan identitas VR. Keduanya pun menuju kamar 308 di lantai 3 untuk menunggu tamunya. Setelah itu, anggota kepolisian melakukan penggerebekan di kamar tersebut. Anggota mendapati 2 lelaki dan seorang perempuan dalam keadaan telanjang bulat.
Posisi perempuan di dalam kamar mandi dan kedua lelaki tersebut berada di sekitar tempat tidur. Diperkirakan Mereka baru selesai melakukan hubungan sex bertiga di tempat tidur yang satu kamar,” ungkap Rudi.
”Prositusi yang memanfaatkan online di Surabaya ini, akan kami tutup. Dan kami akan bekerja sama dengan comed centre. Karena perbuatannya ini, kedua sepasang suami istri ini akan dijerat pasal 296 dengan ancaman 3 tahun maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (spd/yan)