Gresik
Disnakertrans Gresik: 10 TKA di Golokan Ilegal

Sedangkan pembayaran retribusi bagi TKA antar propinsi pengurusannya di Jakarta, bila mempekerjakan TKA antar kabupaten atau kota maka bayar retribusi di P2T Propinsi. Bila TKA bekerja di satu lokasi dalam Kabupaten atau Kota maka pembayaran retribusi di BPMP setempat.
Kencono menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih memantau gudang yang mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal itu. Bahkan, pihaknya sudah menelpon pemilik gudang namun tidak ada jawaban.
“Disnaker Gresik hanya sebatas memantau dan memetakan bekerja sama dengan pihak Polisi, karena di situ ada pelanggaranya. Untuk pengawasan TKA itu adalah wewenng Disnaker Jatim bidang pengawasan. Tapi ini kami masih pantau dan awasi bareng-bareng. Hari Rabu kemarin Polsek Sidayu dan Sat Intel Polres Gresik meluncur ke tempat kejadihan perkara dan menyita paspor TKA untuk menyerahkan ke Kanim kelas satu Surabaya di Tanjung Perak,” jelas Kencono.
Dikonfirmasi terpisah terkait kasus tersebut yang kabarnya pihak Polsek Sedayu dan Sat Intel Polres Gresik turut dalam pemeriksaan TKA, Kabag Humas Polres Gresik AKP Panji membantah bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemeriksaan TKA dan menjawab melaluhi whaatshap.
“Ijin konfirmasi dari Kasat intel kami tdk ada yg mengamankan WNA, Pak… kemungkinan dr rekan Imigrasi / Disnaker Kab / Propinsi, Pak…
Mungkin bs dicek kembali ke sumber infonya….” jawabnya melaluhi whaatshapnya.
Berbeda dengan keterangan Haji Wahyudin selaku pemilik pengerjaan gudang tersebut saat di konfermasi terkait menggunakan tenaga kerja asing ilegal melaluhi teleponya pihaknya membantah jika mempekerjakan tenaga kerja asing. Malah pihaknya berdalih bahwa orang asing itu tamunya dan ia tidak mempekerjakan.
“Lo itu memang tamu saya, saya tidak mempekerjakan mereka, itu hanya cara orang orang yang tidak suka ke saya saja.” Jawabnya saat di konfermasi melaluhi teleponya.
Padahal diketaui sebelumnya keberadaan tenaga kerja asing tersebut saat di periksa pihak Disnakertran Kabupaten Gresik dalam menjalankan aktivitas sebagai tukang batu dan kuli bangunan, namun dalam pernyataannya membantah pihaknya telah mempekerjakan TKA. Dan anehnya lagi pihak terkait jajaran wilayah hukum Polres Gresik mengaku belum memeriksa dan mengamankan baik TKA nya maupun dukumenya.
Padahal menurut keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik Mulyanto, melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kencono Subroto menyatakan bahwa Hari Rabu kemarin Polsek Sidayu dan Sat Intel Polres Gresik meluncur ke tempat kejadian perkara dan menyita paspor TKA untuk menyerahkan ke Kanim kelas satu Surabaya di Tanjung Perak. (sgg/yan)















