Gresik
Disnakertrans Gresik: 10 TKA di Golokan Ilegal

Memontum Gresik — Sebanyak sepuluh warga negara asing asal negeri China yang di diduga menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di pekerjakan menjadi tukang bangunan dan kuli batu di Desa Golokan Kecamatan Sedayu Gresik milik Haji Wahyudin, menurut keterangan pihak Disnakertran Gresik Ilegal, mereka masuk hanya mengunakan paspor dan tidak mempunyai izin bekerja di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik Mulyanto, melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kencono Subroto. Pihaknya mengatakan kesepuluh tenaga kerja asing yang bekerja di salahsatu gudang Desa Golokan Kecamatan Sidayu tersebut ilegal.
Kuncoro menerangkan, ketika digeledah oleh tim Imigrasi dan Disnaker, mereka tidak mempunyai dokumen yang lengkap, bahkan kesepuluh tenaga kerja asing asal negeri tirai bambu itu hanya mempunyai dokumen paspor. TKA dikumpulkan dan diperiksa
“Ketika digeledah oleh tim, hanya menemukan paspor dan langsung diamankan oleh pihak imigrasi. Mereka ilegal sebab tidak ada dokumen ijin bekerja di Indonesia,” kata Kencono. Senin (6/11/2017) kemarin. Seharusnya mempekerjakan TKA di perusahaan, lanjut Kencono terdapat payung hukumnya yakni Permenaker RI no 16 tahun 2015 junto jo 35 tahun 2015 tentang tata cara penggunakan TKA dan ijin mempekerjakan TKA yang diatur dalam PP 97 Tahun 2012 tentang pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing).
“Jelas mereka menyalahgunakan bebas visa untuk bekerja. Menurut aturan orang asing tidak boleh bekerja kasar seperti kuli batu. Dan ketika kami ke lokasi mereka bekerja menjadi kuli batu, jadi itu adalah pelanggaran,” tambah dia. Terkait alur mempekerjakan orang asing menurut aturan yakni perusahaan pemakai TKA harus menyampaikan RPTKA (rencana pemakaian tenaga kerja asing) ke Kemenakertrans RI dan mendaftarkan TKA ke Kemenlu.
Setelah itu, Kemenakertrans menerbitkan IMTA yang merupakan dokumen resmi untuk orang asing yang bekerja di Indonesia, lalu Kemenlu melalui Imigrasi menerbitkan KITAS (kartu ijin tinggal sementara). Setelah itu maka TKA bisa bekerja di perusahaan yang mempekerjakan mereka.















