Pendidikan
Dispendik Probolinggo Sosialisasikan Tata Cara Penulisan Ijazah
Memontum Probolinggo – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo, memberikan sosialisasi tata cara penulisan ijazah tahun pelajaran 2020/2021, Rabu (16/06) tadi. Sosialisasi penulisan ijazah ini, diikuti oleh 24 koordinator wilayah bidang SD di kecamatan dan 24 K3S se-Kabupaten Probolinggo.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan materi tentang kebijakan dan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Lalu, teknik penulisan ijazah, larangan untuk dianggarkan di BOS, program kerja pengawas dan kurikulum darurat.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, melalui Kepala Bidang Pembinaan SD, Sri Agus Indariyati, mengatakan bahwa penulisan ijazah ini tidak boleh dianggarkan di BOS (Bantuan Operasional Sekolah). “Tidak ada SHUN (Surat Hasil Ujian Nasional). Yang ada, adalah USP (Ujian Satuan Pendidikan) yang ditulis di lembar balik ijazah,” katanya.
Menurut Sri Agus Indariyati, sosialisasi penulisan ijazah ini bertujuan untuk menyamakan tata cara penulisan ijazah dan mengantisipasi kesalahan penulisan. “Penulisan tanggal dan penerbitan ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan. Kepala Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya menerbitkan surat edaran terkait penetapan tanggal penerbitan ijazah sesuai dengan Persesjen Nomor 23 Tahun 2020,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Sri Agus Indariyati mengharapkan, semua satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Probolinggo, mampu menulis ijazah dengan benar dan kesalahan bisa ditekan seminimal mungkin. “Nama siswa harus sesuai dengan nama di buku induk dan akte kelahiran. Tanggal lahir harus sesuai dengan akte kelahiran,” paparnya. (geo/sit)