Pendidikan
Dispendik Probolinggo Verifikasi Penyusunan RKAS BOS 2021
Memontum Probolinggo – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo melakukan verifikasi penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun anggaran 2021 selama 2 (dua) minggu mulai 24 Mei 2021 lalu.
Kegiatan ini dilaksanakan di SDN Karanggeger 1 Kecamatan Pajarakan untuk lembaga yang berada di wilayah timur dan SDN Kedungdalem II Kecamatan Dringu untuk lembaga yang berada di wilayah barat Kabupaten Probolinggo.
Baca juga:
- Skybridge Penghubung Stasiun Ketapang dan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terus Dimatangkan
- Kantongi 12 Penyebab dan Alasan Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Malang Tekankan Intervensi Penanganan
- Dishub Kota Malang Bidik Sisi Eks Bioskop Kayutangan Heritage Jadi Titik Parkir Pengajuan Lahan
Verifikasi penyusunan RKAS BOS tahun 2021 ini mengundang Kepala Sekolah dan Operator Sekolah di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Probolinggo.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Edi Karyawan menyampaikan kegiatan verifikasi penyusunan RKAS BOS tahun anggaran 2021 ini bertujuan untuk penyusunan RKAS sesuai dengan unit cost yang baru.
“Pada tahun ini ada perubahan unit cost dana BOS dibanding dengan tahun yang lalu adalah cost unit untuk jenjang SD Rp 900.000 per siswa per tahun menjadi Rp 940.000 per siswa per tahun. Sementara untuk jenjang SMP Rp 1.100.000 per siswa per tahun menjadi Rp 1.160.000 per siswa per tahun,” katanya, Senin (07/06).
Sementara Kasubbag Perencanaan Dispendik Kabupaten Probolinggo Arif E. Rakhmatullah mengungkapkan RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun untuk terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
“RKAS sangat penting bagi sekolah karena dijadikan dasar bagi sekolah dalam melaksanakan program-program sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah,” ujarnya.
Menurut Arif, sasaran yang akan dituju adalah meningkatnya kualitas pembelajaran, meningkatnya kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dan meningkatnya tata kelola dan akuntabilitas manajemen sekolah. Verifikasi penyusunan RKAS diperlukan karena sekolah menyusun RKAS baru.
“Saya harap sekolah segera melaksanakan dan menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,” terang Kasubbag Perencanaan Arif E. Rakhmatullah. (geo/ed2)