SEKITAR KITA
Dispendukcapil Kolaborasi bersama Pengadilan Agama dan Kemenag Situbondo Gelar Sidang Isbat Nikah
Memontum Situbondo – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Situbondo berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kemenag, menggelar sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Banyuglugur, Kamis (19/05/2022) tadi.
Bupati Situbondo melalui Sekretaris Daerah, H Syaifullah, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pendataan pasangan perkawinan muslim, tercatat ada 36 pasangan yang terdaftar mengikuti acara sidang isbat nikah untuk mendapatkan putusan pengesahan pernikahan dari Pengadilan Agama. “Setelah penetapan pengesahan pernikahan, pihak Kemenag dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan penginputan keperluan penerbitan buku nikah. Selanjutnya, Dispendukcapil menerbitkan Kartu Keluarga (KK), KTP-el dan akta kelahiran,” terang Syaifullah.
Kepala Dispendukcapil Situbondo, Tri Cahya Setianingsih, juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi rasio terjadinya nikah di bawah tangan tanpa kepastian hukum. Dengan tercatatnya pernikahan oleh negara, maka akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami dan istri, kemaslahatan anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri.
Ditambahkan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil, Hanafi Adiwijaya, mengungkapkan bahwa kegiatan sidang isbat pernikahan ini untuk membantu pasangan memperoleh akta nikah sebagai dokumen pengurusan akta kelahiran anak dan perubahan status di KK dan KTP el. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tidak bisa menunjukkan buku nikah, karena nikahnya siri. Sehingga, tidak bisa mengurus akta kelahiran anak.
“Peran kita membantu mereka agar pernikahannya sah. Kita melaksanakan sidang isbat terpadu, dengan menggandeng Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama,” jelasnya.
Baca juga :
- Terima Kunjungan Pemkot Singkawang, Pj Wali Kota Iwan Tunjukkan Penguatan Sinergitas TSP di Kota Malang
- Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- Percepat Pengadaan Lahan Parkir di Kayutangan Heritage, Dishub Malang Harap 2025 Dapat Dimanfaatkan
- Bekali Siapsiagaan Bencana, BPBD Lumajang Sosialisasi Program Beli Nasi untuk Pelajar
- Beri Kejutan Peserta, Uang Pendaftaran Event Malang Night Run 2024 Dikembalikan 100 Persen
Hanafi menjelaskan, bahwa Pengadilan Agama mempunyai peran menyidangkan kasus-kasus atau perkara terkait dengan pernikahan. Sementara Kantor Kementerian Agama, menerbitkan buku nikah.
“Sedangkan Dispendukcapil sebagai leading sector untuk menerbitkan dokumen kependudukannya,” ucapnya.
Lebih lanjut Hanafi mengatakan, kepada masyarakat yang belum memiliki surat nikah namun sudah punya anak, untuk tidak mengajukan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Akan tetapi, mereka bisa langsung menghubungi Pengadilan Agama, agar nantinya dilakukan sidang isbat nikah. Dengan cara seperti itu, status anak menjadi anak sah dari pernikahan ayah dan ibunya.
“Perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Situbondo dengan Dinas Kependududukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo, merupakan Inovasi Sistim Integrasi Pengadilan Agama dengan Disdukcapil (SIAP PADUKA) yang sudah kami rintis beberapa tahun yang lalu,” tuturnya.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo, Mochammad Ali Mulhdor, pun membenarkan mengenai mengimbau itu jadi, apabila ada pasangan yang sudah terlanjur memiliki anak dan nikahnya dini, bisa langsung ke PA. “Jangan ke KUA, tapi langsung saja menghubungi Pengadilan Agama, agar nantinya dilakukan sidang isbat nikah, seperti yang dilakukan di Kecamatan Banyuglugur ini,” ujarnya. (her/gie)