Pamekasan
Disperindag Pamekasan Benarkan Rencana Pembelian Minyak Goreng Pakai KTP

Memontum Pamekasan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan membenarkan wacana pembelian minyak goreng (Migor) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanya saja, berlaku itu untuk produk merk tertentu.
Sebelumnya, wacana pembelian Migor menggunakan KTP, mencuat dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan. Alasannya, supaya distribusi merata pada masyarakat.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Kepala Seksi (Kasi) Analis Perdagangan Disperindag Pamekasan, Harsya Budi Bakhtiar, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) wacana pembelian Migor menggunakan KTP. “Sampai sekarang, kami belum dapat arahan Juklak dan Juknisnya dari pusat maupun dari Disperindag Provinsi Jatim,” paparnya, Selasa (07/02/2023) tadi.
Menurut Harsya, pada prinsipnya wacana itu bukan hoax. Melainkan benar adanya, yaitu membeli minyak goreng menggunakan KTP dan merupakan program pemerintah pusat. “Tidak semua menggunakan KTP, hanya minyak goreng bermerek (Minyakkita). Itu kebetulan minyak goreng murah program pemerintah,” jelasnya. (azm/gie)
















