Sampang

Disperindagprin Absensi Pedagang Pasar Margalela Madura

Diterbitkan

-

ABSEN : Pedagang saat menunjukkan barang dagangannya. (mif)

Memontum Sampang – Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Sampang No. 05 Tahun 2011, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Sampang telah melakukan absensi keaktifan aktifitas pedagang di Pasar Margalela Jalan Syamsul Arifin Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Upaya itu dilakukan agar dapat memberikan rangsangan terhadap para pedagang agar lebih maksimal dalam pemanfaatan kios pasar yang ada di pasar Margalela.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sampang Sapta Nuris Ramlan mengatakan, pihaknya telah melakukan absensi secara rutin terhadap sejumlah pedagang Pasar Margalela semenjak di berlakukannya Perda No. 05 Tahun 2011 oleh Pemerintah Kabupaten Sampang.

Selain itu, hal tersebut dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara pedagang dengan Pemerintah Daerah tertanggal 10 Juli 2019.

Advertisement

“Memang ada yang tidak rutin buka tiap hari tapi semua kios yg ada sudah buka, kami mantaunya sudah beberapa hari yang lalu aktifitas pedagang sudah jalan dan kita menggunakan absensi untuk melakukan pemantau kios atau los yang beraktifitas atau tidak,” terang Sapta saat dikonfirmasi, Minggu, (14/7/19) siang.

Lebih lanjut Sapta mengatakan, jumlah kios di pasar margalela sebanyak 55 kios sudah difungsikan. Namun untuk los, Sapta mengaku masih menunggu hasil laporan dari koordinator pasar dan petugas dari Disperindagprin yang melakukan absensi serta pemantauan di Pasar Margalela.

Terpisah, Hasan, salah satu pedagang mainan pemilik kios nomor 37 di Pasar Margalela mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan penekanan terhadap pedagang Pasar Margalela.

Menurut dia, dengan ditetapkannya perda No. 05 Tahun 2011 tersebut pedagang lebih memaksimalkan pemanfaatan kios di pasar margalela.

Advertisement

Namun, lanjut hasan, tak semua pedagang membuka kiosnya setiap hari dikarenakan beberapa pedagang mengejar hari pasaran di pasar – pasar lainnya.

“Misalkan, kalau hari selasa dan kamis itu dipasar Srimangunan, hari senin pasar Blega dan ada yang ke pasar Branta Pamekasan. jadi pedagang yang jarang buka kios di panggil oleh Dinas untuk dilakukan pembinaan,” terang Hasan. (mif/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas