Mojokerto
Ditinggal Sholat Duhur, Motor Karyawan Bank Panin Digondol Maling
Memontum Mojokerto—Tetap hati-hati dan waspada meski parkir di halaman Masjid, karena pencuri tidak memandang tempat dalam menjalankan aksinya. Seperti yang dialami Aditya Dwi Susanto (27) warga Magersari Permai, Blok AW No.7, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, saat melaksanakan Sholat Dhuhur di Masjid Al Azhar, Jl Gajah Mada No.4, Desa Randobango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, sepeda motornya yang diparkir di halaman Masjid lenyap digondol maling.
Mengetahui sepeda motornya tidak ada, korban langsung melaporkan ke Polsek Mojosari. Oleh petugas, kejadian pencurian tersebut disebarkan luaskan keseluruhan jajaran Kepolisian yang ada di Mojokerto, bahkan ke luar Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas, AKP Sutarto mengatakan, berkat kerja keras jajaran Kepolisian, akhirnya pelaku pencurian berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo yakni, Sudiyanto Alias Riskinata (45) warga Dusun Nyamplung Rt 25 RW 06, Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. “Meski pelaku tertangkap di Sidoarjo, pelaku diproses di Mojokerto, karena TKP masuk wilayah hukum Mojokerto,” terang Kasubag.
Ditambahkan Kasubag, dalam aksinya pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman Masjid Al Azhar, Jl Gajah Mada, saat korban melaksanakan Sholat Dzuhur berjamaah, setelah selesai Sholat Dzuhur korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada beserta kunci kontaknya yang diduga oleh korban tertinggal di jok belakang. “Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000 000,” ujar Tarto.
Masih Tarto, pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. “Saat ditangkap, pelaku menggunakan ranmor roda dua yang diakui oleh pelaku barang hasil curian di wilayah Mojosari,” jelasnya.
Lebih lanjut Tarto menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor jenis Jupiter MX 135 2S6, Nopol W 4864 TF, Tahun 2010 warna biru, dengan Noka, MH 32S6005AK807043, Nosin, 2S6807340 Atas Nama Sudiro Edy Siswanto, warga Magersari Permai Blok AW No.07, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kabupaten Sidoarjo. “Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e, Subsider 362 KUHP. (@r/yan)