Mojokerto
Ngamuk Bawa Parang, Warga Gebangsari Rusak Rumah dan Ancam Polisi
Memontum Mojokerto— Unit Reskrim Polsek Jatirejo, terpaksa meringkus Syamsul Hadi Bin Djumadi (37) warga Dusun Kowang, Rt 016 Rw 05, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polsek, lantaran pelaku melakukan tindak pidana mempergunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang tanpa alasan.
“Pelaku tanpa ada alasan yang jelas berteriak-teriak melakukan perusakan di rumahnya sendiri. Pelaku kemudian ke luar rumah, sambil membawa senjata tajam dan teriak-teriak, dan pada saat petugas datang di TKP, pelaku melakukan pengancaman terhadap petugas,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas, AKP Sutarto.
Ditambahkan Tarto, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, pelaku sedang teriak-teriak di jalan sambil membawa parang. Mendapat informasi tersebut, Bripka Achmad Afandi bersama Brigadir Rahmad Muhfit dan Aiptu Teguh Karyadi mendatangi TKP, dan ditemukan lah sedang membawa sebilah parang ukuran 40 cm, sambil teriak-teriak. “Mengetahui petugas datang pelaku sambil membawa parang melakukan pengancaman terhadap petugas,” ujar Kasubag.
Masih Kasubag, melihat hal tersebut, selanjutnya petugas melakukan upaya paksa penangkapan dan mengamankan sebilah parang yang ada ditangannya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan sebilah gunting yang diselipkan di pinggang. “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Jatirejo guna pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti yang berhasil diamankan, 1 bilah Parang, dengan panjang 40 cm dan 1 buah gunting,” tegas Tarto.
Lebih lanjut Tarto menegaskan, Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 18.39 WIB, di Dusun Kowang Rt.016 Rw.005, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, telah terjadi tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menggunakan senjata tajam, berupa sebilah parang ukuran 40 Cm, yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku ke jalan raya sambil teriak-teriak dan mengancam petugas kepolisian yang datang di TKP. Atas kejadian tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebilah guting yang diselipkan di pinggang pelaku. “Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1954,” pungkas Tarto.(@r/yan)