Hukum & Kriminal
Dituduh Selingkuh, Suami Gebuki Istri hingga Babak Belur
Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Ngrencak Kecamatan Panggul. Pelaku yakni Tulus (38) warga Dusun Kasihan RT 21 Rw 08 Desa Ngrencak Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi di salah satu warung yang ada di Dusun Kasihan Desa Ngrencak.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak menjelaskan kronologi kekerasan dalam rumah tangga ini dihadapan awak media. “Kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini berawal saat pelaku dan korban hendak berpergian dengan menggunakan sepeda motor. Namun, dalam perjalanannya mereka mampir ke salah satu warung untuk istirahat sejenak, ” ucap Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019) siang.
Dikatakan Kapolres, sesampainya di warung tersebut pelaku dan korban bertemu dengan teman korban yang bernama Taufik. Selama diwarung, pasangan suami istri dan temannya ini tidak saling menegur sapa. Hingga menimbulkan kecurigaan pelaku terhadap korban.
Pada akhirnya, pelaku dan korban memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan dan kembali ke rumah. Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok karena sang suami menuduh istri selingkuh dengan Taufik.
“Karena terlalu emosi, pelaku membenturkan kepalanya ke arah muka korban sebanyak 2 kali dan mengenai pipi kanan. Karena terkejut, korban secara spontan juga membenturkan kepalanya ke arah kepala bagian belakang pelaku. Dan pelaku masih membalas lagi dengan membenturkan kepalanya ke arah kepala korban sehingga mengenai pelipis korban sebelah kanan hingga korban jatuh dari sepeda motor, ” imbuhnya.
Usai kejadian tersebut, masih terang Kapolres, pelaku menghentikan sepeda motornya dan mencakar muka korban sampai
mengenai pipi kiri hingga mengalami luka dan juga memukul ke arah muka korban mengenai bibir.
Mencoba melindungi diri, korban lari ke rumah saksi atas nama Katirun yang merupakan tetangganya. Namun pelaku masih mendatangi korban dan memukulnya sebanyak 1 kali mengenai rahang sebelah kanan. Berusaha menolong korban dan meredakan situasi, saksi memasukkan korban ke rumahnya dan pelaku duduk di luar rumah saksi. Usai emosi pelaku mereda, korban diantar pulang ke rumah orang tuanya di Desa Badan Kecamatan Panggul okeh pelaku.
“Sebelum melaporkan perbutannya suaminya ini, pihak kepolisian sektor Panggul mencoba melakukan mediasi antar pihak. Namun, korban tetap hendak menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwajib, ” pungkas Kapolres.
Masih terang Kapolres, atas laporan tersebut polisi akhirnya menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan. Dan membawanya ke Polres Trenggalek untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, pelukis juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah buku nikah suami istri atas nama suami Tulus dan isteri S (disita dari korban), dan 1 potong baju lengan panjang warna biru kombinasi putih yang terdapat bercak darah.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat 1 subsider pasal 44 ayat 4 UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, ” tegasnya. (mil/yan)