Surabaya

Dituntut 16 Tahun, Divonis 6 Tahun, Terpidana Narkoba Ajukan Peninjauan Kembali

Diterbitkan

-

Suasana sidang Peninjauan Kembali perkara narkoba.

Memontum Surabaya—Lantaran tak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terpidana Teguh Fandianto mengajuan Peninjauan kembali Terkait  perkara narkoba dengan Nomor;  1987/pid.sus/2015 /PN.Surabaya.

 

Peninjauan kembali yang dilakukan oleh termohon karena tidak ada kepuasan dengan putusan Hakim  Pengadilan Negeri Surabaya dan dilangkapi Novum baru.

Dalam sidang yang di gelar di Ruang Kartika 2  Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang di pimpin Ketua Majelis I Wayan Sosiawan SH Mhum dengan Jaksa Penuntut Umum Joko Susanto SH dan Kuasa Hukum Hariyanto SH dari termohon terpidana.

Advertisement

Pada awalnya terpidana Teguh Fandianto dituntut Jaksa Penuntut Umum, Joko Susanto dari Kejati 16 tahun dan diputus oleh Hakim Hariyanto SH Mhum  6 tahun penjara denda 600 juta subsider 6 bulan tahun 2015 karena terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 KUHP dan Undang Undang RI no 35 tahun 2009. Yang pada intinya: Menawarkan, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Menurut Hariyanto SH, selaku Kuasa Hukum termohon terpidana Teguh Fandianto menjelaskan, ada ditemukan Novum baru terkait bukti kepemilikan Tas warna coklat yang isi di dalam nya ada barang haram.

Awalnya  pada tanggal 8 Juni 2015 , terpidana  Teguh di hubungi oleh Aria Pambudi, untuk mengambil tas warna coklat di seseorang. Sayangnya yang memberikan tas tersebut terpidana Teguh tak kenal.

Setelah mengambil tas, dalam perjalanan, terpidana ditabrak oleh Polisi sehingga terjadilah adu fisik dan mulut. Bahkan polisi tersebut mengeluarkan pistol dan tembakan peringatan, hingga terpidana Teguh di bawah ke Polsek Mojosari dengan modus begal.

Advertisement

Terpidana bukanlah TO beliau hanya orang biasa setelah digeledah tas tersebut di temukan barang haram seberat 3,8 gràm. Tentunya Teguh kaget dan tidak tahu apa yang ada dalam tas coklat .

Namun dalam Peninjauan  perkara ini kita hadirkan 3 saksi yaitu saksi termohon (terpidana)Teguh Fandianto, saksi Alek dimana saksi tersebut mengetahui terjadinya kecelakaan. Saksi Frengki saksi ini melihat ketika terpidana mengambil tas dari seseorang.

Harapan Kuasa Hukum Hariyanto SH menginginkan kliennya bebas. Sidang ditunda tanggal 23 Januari 2018 agenda saksi. (sri/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas