Kota Batu

DLH Kota Batu Keluarkan Surat Edaran terkait Pengangkutan Sampah Residu

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mengeluarkan surat edaran tentang pengangkutan atau pengambilan sampah residu. Sistem pengambilannya sendiri, dijadwalkan sejak 18 September 2023 sampai akhir Desember 2023.

Untuk menjawab permasalahan sampah di Kota Batu, dibutuhkan pola baru dalam pengolahannya, dengan memilah sampah dari rumah dengan hasil akhir sampah residu. Hal ini, seperti yang disampaikan Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan.

“DLH Kota Batu mengeluarkan surat edaran tentang pengangkutan atau pengambilan sampah residu yang berasal dari wilayah perkotaan, fasilitas umum dan desa atau kelurahan di wilayah Kota Batu,” terangnya, Jumat (06/10/2023) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Mekanisme pengambilan, tambahnya, telah dilakukan penjadwalan untuk lokasi dan armada pengangkutan sampah. Tetapi, sampah residu yang diambil harus dikemas dengan baik. Kemudian sampah yang dilakukan pengangkutan, adalah sampah yang sudah terpilah dan hanya sampah residu untuk jenis sampah yang lain tidak dilakukan pengambilan.

Sementara untuk waktu pengangkutan sampah residu ke lokasi penimbunan, dilakukan maksimal tujuh kali dalam sehari. “Jadi, sampah residu ditempatkan dalam karung goni, polibag atau kantong kresek berwarna terang. Setiap desa atau kelurahan dilakukan pengambilan sampah residu seminggu sekali. Sampah yang diangkut hanya sampah residu dengan kapasitas sekali pengambilan sebanyak satu container rata dump truk,” paparnya.

Untuk lokasi penempatan sampah residu setelah diambil, ujarnya, sampah residu akan diambil petugas dengan ditempatkan ke lokasi penimbunan di Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno sampai dengan akhir Desember 2023. “Untuk jadwal pengangkutan tersebut sudah berlaku sejak Senin (18/09/2023) sampai dengan akhir Desember 2023. Contohnya untuk Desa Sidomulyo akan diambil oleh petugas bernama Jumari dengan membawa dumptruk bernopol N 8101 setiap hari selasa di TPST Sidomulyo. Kemudian Desa Junrejo diambil di TPS3R Rejoso oleh petugas bernama Pramono dengan dumptruk bernopol B 9109 SQO,” urainya. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas