Bondowoso

DPMD Bondowoso Sebut Desa Sumberejo Terindikasi Korupsi Getar Desa

Diterbitkan

-

Abdurrahman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso

Memontum Bondowoso – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyebut satu desa di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) terindikasi pengalokasian anggaran Dana Desa (DD) untuk program Getar Desa (Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa) yang diluncurkan Pemkab Bondowoso pada 2017 saat Bupati H. Amin Said Husni dan Wabup KH. Salwa Arifin. Desa itu adalah Desa Sumberejo, Kecamatan Ijen (dulu Kecamatan Sempol, red).

Kepala DPMD Bondowoso, Abdurrahman, di Gedung DPRD Bondowoso, Selasa kemarin (17/7/2019) mengatakan, masalah penggunaan anggaran DD untuk program Getar Desa memang sekarang sedang proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, karena ada indikasi korupsi.

”Yang saya tahu, baru satu desa terindikasi korupsi anggaran Getar Desa dari DD ini. Itu Desa Sumberejo Kecamatan Ijen,” katanya.

Namun, Abdurrahman tidak bisa menerangkan secara rinci indikasi korupsi anggaran Getar Desa yang sekarang dalam proses penyidikan kejaksaan. Yang jelas, menurut Kabag Humas dan Kepala Disnakertrans Bondowoso, ini dirinya sudah dimintai keterangan oleh kejaksanaan terkait pemeriksaan dugaan korupsi anggaran Getar Desa dari DD ini.

Advertisement

”Kalau indikasi korupsinya apa, jangan tanya saya. Yang jelas, saya sudah komunikasi dengan kejaksaan dan juga sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Karena , tambah Abdurrahman, dugaan korupsi anggaran Getar Desa masih dalam proses pemeriksaan kejaksaan. Sehingga, apakah Desa Sumberejo dalam hal ini Kepala Desa (Kades) terindikasi korupsi, masih menunggu hasil pemeriksaan.

”Sekarang kan masih proses pemeriksaan. Jadi, belum tentu salah atau benar kan. Kita harus menunggu pemeriksaannya bagaimana. Setelah ada hasil pemeriksaan, baru kita ketahui ada korupsi atau tidak,” ujarnya.

Abdurrahman mejelaskan, sejak program Getar Desa diluncurkan Pemkab Bondowoso pada 2017 melalui Perbup Bondowoso terdapat pengalokasian DD untuk anggaran program Getar Desa. Besaran anggaran disesuaikan jumlah warga belajar yang ikut.

Advertisement

”Jadi bukan wajib. Tapi, pengalokasian anggaran DD untuk program ini harus ada warga belajarnya dan tidak harus berapa persen,” jelasnya.

Bupati Bondowoso KH.Salwa Arifin juga membenarkan adanya dugaan korupsi anggaran DD untuk program Getar Desa dalam proses pemeriksaan kejaksaan. Bahkan, dia mengatakan, ratusan Kades di Bondowoso sudah dipanggil dan dimintai keterangan mengenai alokasi angaran DD untuk program Getar Desa, ini oleh kejaksaan.

”Ini menjadi perungatan bagi seluruh kepala desa di Bondowoso agar kedepan dalam pengalokasian anggaran DD untuk proghram Getar Desa harus sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (ido/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas