Pemerintahan
DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Internal Penyampaian Hasil Reses 1 Tahun Anggaran 2020
Memontum Banyuwangi – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian laporan hasil reses yang telah dilakukan anggota dewan pada tanggal 5 – 9 Pebruari 2020 yang lalu.
Usai rapat paripurna internal, Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara,SE mengatakan, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (5) Peraturan DPRD Kabupaten Banyuwangi tentang Tata Tertib Dewan. Setiap anggota dewan baik perseorangan maupun kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Dalam laporan reses tersebut, teman-teman anggota dewan minimal melaporkan waktu, tempat kegiatan reses, dokumentasi dan kegiatan pendukungnya, serta tanggapan, aspirasi maupun pengaduan dari masyarakat , “ ucap Made Cahyana saat dikonfirmasi beberapa awak media , Selasa (03/03/2020) siang.
Menurut Made, dari 50 anggota dewan, 49 orang melaksanakan kegiatan reses, hanya 1 anggota dewan yang tidak melaksanakan reses yakni Drs Suyatno dari fraksi Golkar.
Sedangkan hasil reses yang disampaikan oleh perwakilan anggota DPRD dari 5 daerah pemilihan di Kabupaten Banyuwangi masih didominasi permintaan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, sarana pendidikan dan kesehatan serta peningkatan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat.
“Aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD ketika reses masih di dominasi pembangunan infrastruktur, untuk detailnya bisa melihat resume, “ ucapnya.
Selanjutnya seluruh hasil reses dituangkan dalan Surat Keputusan DPRD untuk disampaikan kepada eksekutif dengan harapan dapat dijadikan acuan penyusunan APBD tahun 2021. (ras/oso)