Politik
DPRD Jombang Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi
Memontum Jombang – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Jombang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang, terkait Raperda APBD Tahun 2022, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Jombang, Jumat (08/10/21). Dalam Paripurna itu, turut hadir Wakil Ketua DPRD Jombang, anggota DPRD, asisten, staf ahli, Kepala OPD, Kabag serta camat.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus melakukan langkah-langkah serta kebijakan luar biasa untuk menjaga serta memelihara kondisi kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan dunia usaha. Langkah tersebut, diharapkan mampu memberikan dampak positif untuk perekonomian Kabupaten Jombang Tahun 2022.
“Terima kasih dan penghargaan sebesar-sebesarnya terhadap seluruh Fraksi DPRD Jombang, atas masukan, saran, pandangan serta dukungan terhadap Raperda APBD Tahun 2022. Semangat kebersamaan serta komitmen untuk menyelesaikan agenda yang merupakan tugas bersama antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait APBD Tahun 2022,” ujar Bupati Jombang.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PPP, Bupati menyampaikan, bahwa dana transfer maupun Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, dialokasikan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 yang mengamanatkan bahwa Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan jika informasi dari Kementerian Keuangan maupun rincian APBN telah ditetapkan.
Bupati juga menjawab pertanyaan dari Fraksi PDIP, Golkar dan Demokrat, bahwa belanja modal gedung dan bangunan dialokasikan untuk sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, sarana pelayanan publik yang lain serta bangunan gedung kantor yang memang sangat diperlukan. “Untuk alokasi biaya, baik itu dari DBHCHT, DID, BLUD dan sebagian kecil dari dana transfer umum,” paparnya.
Sedangkan belanja modal peralatan dan mesin, tambahnya, dialokasikan untuk pengadaan sarana prasarana pendidikan yang didanai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Sarana Prasarana kesehatan yang didanai dari BLUD. Sedangkan untuk sarana dan prasarana yang menunjang tugas pokok fungsi SKPD, yang didanai dari PAD maupun Dana Transfer Umum
Menanggapi pernyataan dari Fraksi PKB, Bupati Jombang menjelaskan, bahwa insentif tenaga kesehatan diupayakan dibayar tepat waktu dan besaran insentif telah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Kemudian, Bupati juga menjelaskan mengenai pertanyaan dari Fraksi PKS Perindo, bahwa penyerahan mobil Siaga Desa pada Tahun 2014, semua kelengkapan kendaraan telah tersedia dan dalam kondisi sangat layak untuk dipakai. “Dalam perjanjian pinjam pakai antara kecamatan dan desa, tertuang bahwa segala pemeliharaan atau operasional ditanggung oleh masing-masing desa. Termasuk, untuk kesejahteraan sopir siaga yang didanai dari APBDes,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan Fraksi Amanat Restorasi, bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang berusaha mengoptimalkan usul kebutuhan pegawai untuk mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. Namun demikian, Pemerintah Daerah dihadapkan pada kebijakan zero growth yaitu jumlah pengadaan pegawai baru harus kurang atau sama dengan jumlah pegawai yang pensiun.
Dalam kesempatan itu Bupati berharap, bahwa jawaban yang disampaikan dapat melengkapi Nota Penjelasan dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 atas pandangan umum dari Fraksi-Fraksi. Selanjutnya, untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan jadwal yang telah disepakati. (azl/sit)