Kota Batu
DPRD Kota Batu Mulai Bahas Tahapan Usulan Penjabat Wali Kota
Memontum Kota Batu – DPRD Kota Batu saat ini sedang melakukan pembahasan secara internal untuk mekanisme usulan Penjabat (Pj) Wali Kota Batu. Pembahasan yang dimaksud, yakni menggodok sejumlah kandidat yang akan menggantikan jabatan tinggi di Pemkot Batu.
Perlu diketahui, bahwa masa jabatan Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko dan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, akan habis per 27 Desember 2022 nanti.
Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah memulai proses tahapan tersebut. Sejauh ini, masing-masing fraksi menyepakati untuk menyerahkan maksimal 3 nama sebagai Pj. Sehingga nantinya, akan dikerucutkan menjadi 3 nama.
”Setelah didapatkan 3 nama calon Pj Wali Kota Batu, maka akan diusulkan langsung ke Kemendagri,” ungkap Asmadi, Kamis (03/11/2022) tadi.
Baca Juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Politisi PDI-Perjuangan Kota Batu ini menerangkan, tidak ada juklak-juknis khusus dari pusat, terkait pemilihan calon Pj Wali Kota Batu. Karenanya, pimpinan DPRD memberi kewenangan kepada setiap fraksi untuk mengusulkan maksimal 3 calon.
Paling lambat, sambung Asmadi, usulan nama dari tiap fraksi itu harus disampaikan sebelum 15 November 2022. Penetapan final 3 nama calon dari DPRD Kota Batu, nantinya akan disampaikan dalam Sidang rapat paripurna pada 17 November 2022.
”Selain 3 nama usulan dari DPRD, masih ada 3 usulan nama juga dari Pemprov Jatim dan juga ada dari Kemendagri sendiri. Jadi, total usulan nama ada 9 orang, yang akan dibawa ke Tim Penilai Akhir (TPA),” paparnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa terkait kriteria para calon Pj Wali Kota, ini sendiri adalah pejabat PNS Eselon 2 atau setingkat Kepala SKPD. Pejabat yang dipilih, juga tidak terbatas pada PNS Pemerintah Kota Batu.
“Filter kualitas bakal calon ada di masing-masing fraksi. Mereka dipersilahkan memilih 3 nama calon Pj Wali Kota, untuk dipilih sebagai tiga usulan DPRD Kota Batu,” ungkap Asmadi.
Masa jabatan Wali Kota Batu sendiri, ujarnya, akan berakhir pada Desember 2022. Selanjutnya, Kota Batu akan dipimpin Pj ini untuk selama kurang lebih dua tahun hingga terpilihnya wali kota definitif.
Asmadi berharap, siapa pun penjabat Wali Kota yang nanti ditunjuk, bisa mengoptimalkan apa yang Pemerintah Kota sudah lakukan sebelumnya. ”Kita berharap apa yang sudah ada bisa dioptimalkan, tentu upaya kita bersama untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” paparnya. (bir/sit)