Blitar
DPRD Kota Blitar Soroti Besarnya Silpa 2017
Memontum Blitar – Tindak lanjut Rapat Paripurna Penyampaian Walikota Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Walikota Blitar terhadap Pandangan Umum Fraksi serta Pendapat Walikota Blitar atas Raperda Penyelenggaraan Usaha Tempat Kos, Senin (09/07/2018).
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiharto mengatakan, pandangan umum fraksi-fraksi ini berupa koreksi dan saran untuk perbaikan dua Raperda tersebut. Menurut Totok, secara substansi hampir keseluruhan fraksi mempersoalkan tentang tingginya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2017 sebesar Rp 129 miliar. Sehingga patut dipertanyakan rendahnya serapan APBD ini berpengaruh terhadap pelayanan dasar yang disinyalir tidak optimal.
“Ya harapannya karena sudah terlanjur, untuk Silpa ini bisa dimanfaatkan di perubahan APBD 2018 ini. Kan Silpa tahun 2016 tidak terserap sebesar Rp 62 miliar, sedangkan Silpa tahun 2017 Rp 67 miliar. Jadi total Silpa Rp 129 miliar”, kata Totok Sugiarto.
Lebih lanjut Totok menyampaikan, sementara terkait Raperda Penyelenggaraan Usaha Tempat Kos, pihaknya hanya memberikan saran agar peran pembinaan terhadap penyelenggara tempat kos diperhatikan, yaitu berkaitan dengan perizinan.
“Kedepan jika usaha-usaha kos terdaftar, maka dipatikan bisa dipantau. Selain itu, melalui Pemerintah Daerah kedepan data alamat tempat kos ini bisa sosialisasikan ke masyarakat”, tandas Totok.
Totok menambahkan, setelah pembahasan ini Badan Anggaran akan melakukan pembahasan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017. Sementara Bappemperda akan membahas Raperda Penyelenggaraan Usaha Tempat Kos bersama bagian hukum.