Politik

DPRD Kota Malang Gelar Paripurna Penjelasan Wali Kota Atas Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2020

Diterbitkan

-

RANPERDA: Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (07/06) tadi.

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Atas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, pada Senin (07/06) tadi. Dalam rapat paripurna itu, hadir langsung Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah, Erik Setyo Santoso dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk, 43 Anggota DPRD Kota Malang, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang.

Laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sendiri, sebelumnya telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur. Raihan reward itu, merupakan prestasi 10 kali berturut-turut sejak tahun anggaran 2011 sampai dengan tahun anggaran 2020.

Baca juga:

“Ini merupakan rutinitas. Laporan Keuangan Daerah, setiap tahunnya setelah diperiksa oleh BPK, harus disampaikan pada DPRD. Dan salah satu SOP-nya, yakni ketika kita menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pun harus disertai atau menyertakan salah satu pimpinan dari dewan atau DPRD Kota Malang,” kata Wali Kota Sutiaji, dalam sambutan rapat paripurna.

Dari 10 kali menerima opini WTP, tambah Sutiaji, pihaknya secara administratif sudah memenuhi kaidah-kaidah keuangan akuntansi pemerintahan daerah. “Dan selanjutnya, nanti akan didalami oleh teman-teman dewan. Tentu, nanti akan ada saran dan masukan,” paparnya.

Advertisement
SOLID: Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika bersama tiga Wakil Ketua DPRD Kota Malang.

Orang nomor satu di Kota Malang itu menyampaikan, resume Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, yang disusun untuk menyediakan informasi relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi selama satu periode. Pelaporan membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan.

“Terdapat 3 sub penting yang saya sampaikan saat paripurna. Tentang realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan,” terangnya.

Untuk Pendapatan Daerah, ditargetkan sebesar Rp 1.98.935.905.965,37 terealisasi sebesar 97,86 persen. Sehingga, terdapat kurang target sebesar Rp 42.845.720.861,02 yang berasal dari beberapa sumber-sumber Pendapatan Daerah.

“Yaitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Daerah, belum melampaui target. Sedangkan untuk Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, sudah melampaui target. Lalu ada Pendapatan Transfer, yang belum penuhi target. Ini meliputi Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Pendapatan Bagi hasil Pajak Dari Provinsi, Pendapatan Bagi Hasil Lainnya Dari Provinsi, dan Pendapatan Hibah. Untuk Dana Penyesuaian, sudah melampaui dari target,” ujar pemilik kursi N1 Pemkot Malang itu.

Kemudian, tambahnya, untuk Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp 2.707.862.663.626,54 dan terealisasi sebesar 77,68 persen. Kekurangan berasal dari beberapa Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga. Untuk Belanja Operasi yang belum mencapai target, adalah Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.

Advertisement

“Realisasi pembiayaan netto tahun anggaran 2020 sebesar Rp 715.264.421.538,17, yang merupakan hasil dari realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Sedangkan untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2020, ada sebesar Rp 567.887.071.245,26,” urai Wali Kota Sutiaji.

Silpa yang masih diangka Rp 500 milyar disampaikan Wali Kota Sutiaji, terjadi karena refocusing wajib sebesar 50 persen. “Jadi yang tidak tersentuh refocusing, adalah Belanja Pegawai. Tetapi untuk belanja-belanja yang lain itu, 50 persen dihentikan. Harapannya, nanti suatu waktu darurat dibutuhkan berkaitan dengan penanganan Covid-19 maka dana itu akan bisa digunakan,” terang Sutiaji.

Sementara itu, dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang disampaikan Wali Kota Sutiaji, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, pun menjelaskan belum bisa memberi tanggapan lebih. Hal itu dikarenakan, DPRD memiliki keterbatasan waktu sejak menerima hasil audit BPK. Pihaknya atau DPRD Kota Malang, belum mempelajari secara rinci.

“Nanti pada Jumat (11/06) atau Sabtu (12/06), kami (DPRD Kota Malang, red) akan melakukan kajian telaah untuk mempelajari laporan pertanggungjawaban ini. Selanjutnya, kami akan ada Pendapat Umum Fraksi. Itulah, nanti sikap resmi DPRD. Kalau sekarang, kami belum bisa bersikap,” jelas Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan Kota Malang ini.

Advertisement

Selanjutnya, tambah Ketua Dewan, DPRD akan menelaah dan menyoroti satu persatu laporan tersebut. Dengan target, keputusan diterima atau ditolak yaitu pada 30 Juni 2021 mendatang.

“Ini maraton dan panjang. Setelah kajian dan telaah, kita nantinya ada Pandangan Umum (PU) Fraksi, lalu ada jawaban Wali Kota. Kemudian, pelaksanaan proses hearing dengan OPD (organisasi perangkat daerah),” imbuh Made.

Masih menurut Ketua DPRD Kota Malang, pihaknya tidak ingin main-main dalam menindaklanjuti temuan BPK, terkait dengan seluruh laporan pertanggungjawaban. “Kemudian dewan harus melaporkan secara resmi kepada BPK, tentang tindak lanjut temuan tersebut. Sehingga tidak main-main, kita ingin lebih,” ujar Made.

Terakhir, Made menjelaskan, bahwa setiap sambutan Wali Kota dalam rapat paripurna yang terbuka untuk umum ini, harus diterima oleh semua pihak. Mulai dari dewan, OPD bahkan media.

Advertisement

“Terlebih di agenda rapat paripurna ini, masyarakat tidak menebak-nebak lagi angkanya. Karena paripurna ini terbuka, jadi apapun yang disampaikan harus tersampaikan kepada publik. Sehingga, masyarakat tahu persis informasi yang valid bukan yang hoak saja,” jelasnya. (mus/ed2/adv)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas